DPRD Akan Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Penambangan Pasir di Natuna

DPRD Akan Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Penambangan Pasir di Natuna
Susasana RDP di Gedung DPRD Natuna. (Foto : Muhamad Nurman)

NATUNA – DPRD Kabupaten Natuna akan membentik tim khusus untuk mengkaji rencana penambangan pasir kuarsa di Desa Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Timur, yang belakangan mendapat penolakan dari masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar mengatakan, rencana pembentukan tim khusus itu karena rencana penambangan pasir itu telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat setempat.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, tugas tim khusus itu untuk mengkaji dampak lingkungan sebagai perbandingan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Saya minta DPRD bentuk tim khusus bersama elemen masyarakat untuk mengkaji dampak lingkungan,” kata Amhar pada saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri Forkopimda, pengusaha tambang dan masyarakat di Gedung DPRD Kabupaten Natuna, Ranai, Jumat (27/5).

Baca juga: Ngadu ke DPRD, Masyarakat Kekeh Tolak Tambang Pasir di Natuna

Ia juga menyarankan agar nantinya tim khusus itu melakukan perbandingan ke daerah lain yang telah atau pernah terdapat aktivitas serupa yang akan dilakukan di Natuna.

“Kalau perlu studi banding ke Lingga untuk mengetahui dampak positif dan negatif kegiatan pertambangan sebagai bahan perbandingan,” ujarnya.

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, bersama DPRD, Forkopimda, Pengusaha Tambang dan Masyarakat di Gedung DPRD Natuna. (Foto : Muhamad Nurman)

Sementara itu, Bupati Natuna, Wan Siswandi meminta seluruh perusahaan yang akan melakukan penambangan untuk tidak beraktivitas sebelum mengantongi izin dari pemerintah. Ia juga memberi sinyal dukungan ke pengusaha tambang setelah memiliki izin yang lengkap.

“Kita sepakat minta kegiatan pertambangan dihentikan oleh perusahaan sebelum izin-izinnya lengkap,” tegasnya.

Terkait penolakan masuknya pengusaha tambang ke Natuna yang dilakukan Aliansi Natuna Menggugat (ANM), Wan Siswandi mengatakan sangat mengapresiasi hal tersebut.

Namun, ia mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Natuna tidak bisa melarang karena mengingat izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan provinsi. Akan tetapi, ia juga mengingatkan bahwa Natuna juga bisa menjadi daerah tambang.

“Semua dipusat,” imbuhnya.

Koordinator Aliansi Natuna Menggugat (ANM) Wan Sofian saat menyampikan aspirasinya kepada Bupati Natuna Wan Siswandi dan Peserta rapat. (Foto : Muhamad Nurman)

Sementara itu, Direktur PT Indoprima Karisma Jaya (IKJ) Sulaiman mengklaim telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Natuna tepatnya di Desa Teluk Buton Kecamatan Bunguran Utara seluas 500 hektare.

“Progres kita saat ini sudah masuk tahap izin IUP, kemarinkan kita sudah WIUP sekarang meningkat ke izin eksplorasi IUP,” ujarnya.

Ia menjelaskan sebelumnya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah diajukan oleh perusahaan mereka sebanyak 2.000 hektare. Namun setelah dilakukan kajian hanya 500 hektare lahan yang mengandung pasir kuarsa dan sudah dibeli dari masyarakat.

“Ini kita masih proses ekplorasi IUP, yang benar-benar ada tambang pasir kuarsa sekitar 500 hektar dan lahan itu sudah milik perusahaan IKJ,” pungkasnya.