Empat Anggota Polda Kepri Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Terkait Dugaan Pemerasan

Polda Kepri
Mapolda Kepri (Foto: Muhamad Islahuddin)

Batam – Empat oknum anggota Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar (Mabes) Polri terkait dugaan pemerasan.

Keempat oknum anggota yang bertugas di Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dilaporkan adalah berinisial DN, YA, DM dan JK, sedangkan pelapornya adalah Junan Gunawan Panjaitan, warga Batam.

Bachtiar Simatupang selaku kuasa hukum pelapor membenarkan kliennya telah membuat laporan ke Propam Mabes Polri dengan nomor SPSP2/325/I/2022/Bagayudan pada 17 Januari 2022 lalu.

Bachtiar menjelaskan, dugaan pemerasan yang dilakukan empat oknum ini terkait dengan kasus penculikan anak yang sebelumnya sempat ditangani oleh jajaran Ditreskrimum Polda Kepri. Dari keterangan kliennya, dugaan pemerasan dilakukan dengan alasan agar kasus selesai.

“Untuk uang yang diminta totalnya sebesar Rp300 juta dan disebutkan sebagai alasan untuk penangguhan penahanan,” kata Bachtiar di Batam, Jumat (28/01).

Menurut Bahctiar, kasus yang menimpa kliennya ini berlangsung pada tahun 2019 lalu. Saat itu, adik kandung laki-laki kliennya meninggal dunia dan meninggalkan wasiat untuk menjaga dan merawat anak dari almarhum.

Berdasarkan wasiat itu, Junan akhirnya melakukan permohonan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri (PN) Batam karena diketahui bahwa istri dari almarhum telah menikah lagi.

Hasilnya, seluruh permohonan Junan untuk mengasuh anak dari adik laki-lakinya ini dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, hal ini tertera dalam penetapan Nomor : 1181/Pdt.P./2019/PN.Btm.

“Karena memiliki hak sepenuhnya atas anak yang diakui oleh negara. Anak itu dibawa menuju Pematang Siantar untuk mengunjungi nenek dan mengunjungi makam ayahnya. Dari sanalah laporan upaya penculikan itu dilakukan oleh iparnya yang juga memiliki hak asuh putusan dari Pengadilan Agama,” lanjutnya.

Kliennya kemudian diketahui melakukan perjalanan ke Pematang Siantar pada 30 November 2019, dengan sepengetahuan dari iparnya.

Namun, dikarenakan pekerjaan pada tanggal 2 Desember 2019, kliennya terpaksa lebih dulu kembali ke Batam. “Anak itu ditinggalkan di rumah nenekanya dan dijadwalkan pulang ke Batam pada 6 Desember 2019,” ujarnya.

Baca juga: 10 WNA Tiongkok Tersangka Pemerasan Dideportasi

Saat menunggu waktu kepulangan keponakannya, untuk kemudian dipulangkan ke rumah ibu kandungnya. Pada tanggal 4 Desember 2019, petugas Unit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penangkapan di rumah kliennya yang berada di kawasan Sukajadi.

“Sekitar Pukul 23.00 WIB malam ditangkap di rumah, pengakuan klien saya, dia melihat ada personel dari Polda Kepri yang membawa pistol, sehingga tidak memberikan perlawanan dan tidak membantah.”

“Saat proses penangkapan, dilakukan penyitaan handphone dan penggeledahan rumah. Hal itu membuat trauma istri dan anak klien saya yang masih berada di bawah umur. Karena dibentak oleh para petugas yang datang,” tegasnya.