Empat Anggota Polda Kepri Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Terkait Dugaan Pemerasan

Polda Kepri
Mapolda Kepri (Foto: Muhamad Islahuddin)

Selanjutnya, pada 6 Desember 2019, pihak Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan kliennya sebagai tersangka penculikan dan dijerat Pasal 330 dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun, dan sempat menjalani rilis di sejumlah media massa pada tanggal 10 Desember 2019.

Tanggal 14 Desember 2019, kliennya kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tembesi walau belum diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam.

“Tanggal 13 Desember 2019 inilah permintaan uang Rp300 juta ini terjadi. Bahkan sempat disebut Rp100 juta akan diserahkan ke Kejaksaan,” kata dia.

Kliennya pun bisa memberikan uang tersebut pada tanggal 27 Desember 2019, sehingga penangguhan serta wajib lapor baru dapat dijalani pada tanggal 31 Desember 2019.

Lalu pada 16 Januari 2020, pihak Kepolisian melakukan upaya Restorative Justice atau upaya perdamaian antara korban dan Junan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bachtiar menegaskan, pada proses Restorative Justice ini kliennya berada dalam kondisi terancam sehingga mengikuti permintaan dari pihak penyidik.

“Klien saya diwajibkan untuk menyerahkan semua harta benda milik almarhum adiknya kepada iparnya,” kata dia.

Selain itu, kliennya juga diminta menandatangani perjanjian damai antara korban dan kliennya dalam pengawasan dari pihak Kepolisian.

Bachtiar menjelaskan, alasan terkait kejadian 2019 lalu baru dilaporkan di tahun ini karena perlakuan dari salah satu terlapor berinisial DM.

Saat itu, sekitar bulan Juni 2021, terlapor DM sempat bertemu dengan kliennya saat beraktivitas bersepeda di kawasan hutan Duriangkang. Saat itu, DM membuka kembali luka lama itu di hadapan orang yang ikut kegiatan sepeda tersebut.

“Padahal klien saya sudah berusaha melupakan semua peristiwa itu. Sampai saat ini masih meninggalkan bekas bagi anaknya, harus menjalani pemeriksaan psikologis setiap minggu,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Harry menjelaskan bahwa dugaan pemerasan ini sedang dalam proses penyelidikan Propam Mabes Polri.

“Laporan ditangani Propam Mabes Polri, silakan konfirmasi ke Propam ya,” kata Harry. (*)