Ferdy Sambo Tebar Rp2 Miliar Dua Hari Setelah Bunuh Brigadir J

Ferdy Sambo usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). (Foto:Istimewa)

JAKARTA – Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J terungkap, terdakwa Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri menebar uang senilai Rp2 miliar dua hari setelah membunuh Brigadir J.

Babak baru kasus pembunuhan Brigadir J, kini memasuki sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Dalam fakta persidangan diungkapkan jaksa, ada sebuah fakta mengejutkan bahwa Ferdy Sambo sempat bagi-bagi mata uang asing kepada Bharada E, Bripka RR hingga Kuat Ma’ruf senilai Rp2 miliar.

Namun, tak lama kemudian suami dari Putri Candrawathi itu meminta uangnya kembali. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J mengatakan, terdakwa Ferdy Sambo bagi-bagi duit kepada ekskutor dan pihak yang membantu pembunuhan.

Disebutkan pada pembacaan dakwaan, Richard Eliezer diberi Rp1 miliar, sedangkan Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma’ruf diberi uang senilai Rp 500 juta saat JPU membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022) yang ditayangkal kanal youtube Polri.

“Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (diberikan) dengan nilai setara Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” ungkap jaksa. Namun, uang itu belum sempat dipakai oleh Eliezer. Sebab, uang itu diminta lagi oleh Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

“Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman,” kata jaksa.

Menurut jaksa, uang itu adalah hadiah karena Richard telah membantu Ferdy Sambo membunuh Yosua. “Saksi menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian uang yang dijanjikan oleh terdakwa Ferdy Sambo bersama saksi Putri Candrawathi tersebut, yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena saksi telah turut terlibat merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa bacakan berkas dakwaan.

Selain itu, dalam dakwaan dibaca juga terkait pemberian uang itu terjadi pada 10 Juli 2022. Penyerahan uang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ruang kerja rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Menurut jaksa, terdakwa Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf duduk berhadapan dengan Sambo dan Putri. Saat itulah Sambo memberikan amplop warna putih isinya mata uang asing.

“Terdakwa Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dollar) kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma’ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” beber jaksa.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, hakim Morgan Simanjuntak dan hakim Alimin Ribut Sujono.

Baca juga: Berkendara Sambil Acungkan Clurit, Tiga Remaja Ditembak Anggota Brimob