Gubernur Kalbar Minta BNN Tunda Pelarangan Tanaman Kratom

Seorang warga memperlihatkan dua lembar Kratom atau daun purik jenis tulang merah di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu (13/9). (Foto: Antara)

Kapuas Hulu – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji memintan Badan Narkotika Nasional (BNN) menunda pelarangan tanaman kratom (Mitragyna speciosa), tanaman yang memiliki efek stimulasi dan penghilang rasa sakit.

“Saya bersama Bupati Kapuas Hulu akan minta kepada Badan Narkotika Nasional untuk menunda pelarangan kratom,” kata Sutarmidji, melalui virtual membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dearah (RPJMD) Kapuas Hulu 2021-2026 bersama Pemkab Kapuas Hulu yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (6/7).

Baca juga: Wow, Ada Bajak Laut di Kalbar Sering Serang Nelayan

Dikatakan Sutarmidji, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu diharapkan telaah akademis bahwa tata kelola kratom hanya di ekspor.

“Kapuas Hulu bisa memaksa negara lain yang tergantung dengan paru-paru dunia untuk membeli kratom Kapuas Hulu,” kata Sutarmidji.

Selain itu, Sutarmidji juga membahas sektor pendidikan Kapuas Hulu kedepannya supaya bisa meningkatkan sumber daya manusia, agar bisa bersaing pada tingkat Kalbar mau pun Indonesia.

Baca juga: Balai Gakkum KLHK Tetapkan Tersangka Pemilik Kayu Olahan Ilegal

Kemudian untuk bidang kesehatan Kapuas Hulu, kata Sutarmidji agar Kapuas Hulu memiliki rumah sakit yang representatif dan alkes minta kepada kementerian.

“Untuk penanganan COVID-19 merupakan keharusan, dengan cara menyediakan tempat perawatan khusus serta vaksinasi,” pesan Sutarmidji.

Tanaman kratom ini dikenal sebagai daun ajaib asal Kalimantan yang menjadi komoditas ekspor besar dengan Amerika Serikat sebagai konsumen utamanya. Sayangnya, kurangnya uji klinis membuat banyak pihak yang ragu akan manfaatnya.

Pewarta: Antara
Redaktur: Albet