TANJUNGPINANG – Eksepsi atau keberatan dua terdakwa Lea Lendrawijaya Suroso dan Wiswira Deni ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kamis (08/12).
Eksepsi kedua terdakwa ditolak dalam sidang pembacaan putusan sela perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Batam.
Dalam sidang itu, Hakim Ketua Siti Hajar Siregar didampingi Hakim Anggota Syaiful Arif dan Anggalanton Boang Manalu menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Menolak nota keberakatan penasihat hukum terhadap terdakwa Lea dan Wiswirya. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum,” ujar Siti saat membacakan amar putusannya.
Siti juga memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan. Kemudian menangguhkan biaya perkara sampai dengan akhir putusan persidangan.
Selanjutnya sidang pemeriksaan saksi dilaksanakan pada Kamis 15 Desember 2022.
Setelah mendengar putusan sela itu, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Batam, Dedi Januarto Simatupang menyampaikan akan mengahadirkam lim8 orang saksi pada sidang berikutnya.
Baca juga: Jaksa Nyatakan 2 Terdakwa Perkara Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam Bersalah
Sebelumnya diberitakan, penasihat hukum terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni menyebut dakwaan jaksa penuntut umum kabur alias tidak jelas arahanya dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Batam, Kepulauan Riau.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kamis (17/11).
Penasihat hukum kedua terdakwa, Bobson Samsir Simbolon, Roberto Duran Simbolon dan Muhammad Rio menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas arahanya.