Hakim Tunda Sidang Apri Sujadi dan M. Saleh Selama Dua Pekan

PN Tanjungpinang Gelar Sidang Perdana Terdakwa Bupati Bintan dan Seleh Umar Besok
Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Chairuddin)

JPU, Joko Hermawan menyebutkan, terdakwa Apri Sujadi telah melakukan pengaturan terkait peredaran barang cukai berupa rokok dan mikol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Pengaturan yang ia lakukan ialah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

“Memperkaya diri Terdakwa Apri Sujadi seluruhnya sejumlah Rp3.084.000.000 yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp3.054.000.000,00 dan dalam bentuk mata uang Dolar Singapura sejumlah SGD3,000 atau setara dengan Rp30.000.000,” ucapnya, Joko Hermawan.

Oleh sebab itu, terdakwa Apri Sujadi dinilai melanggar Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pasal 105 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.04/2012, dan Pasal 102 ayat (2), (2a) dan (2c) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.04/2017.

Sementara itu, Mohd. Saleh juga dinilai melanggar pasal yang sama. Terdakwa Mohd. Saleh juga dinilai memperkaya 25 pabrik rokok seluruhnya sejumlah Rp28.943.336.890,00 atau sekitar jumlah tersebut serta memperkaya 4 importir Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) seluruhnya sejumlah Rp1.768.424.362,49.

Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta dakwaan kedua yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Perbuatan keduanya telah merugikan negara hingga Rp425.950.541.750,66.