Ini Pengakuan Penikam Anak di Bawah Umur di Bintan Timur

Ini Pengakuan Penikam Anak di Bawah Umur di Bintan Timur
Tersangka Sf saat berada di Polsek Bintan Timur (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Tersangka berinisial Sf, pelaku kasus penikaman anak di bawah umur di Bintan Timur, Bintan, Kepulauan Riau mengaku karena tidak terima ditegur.

Pelaku menikam punggung korban Mf sebanyak enam kali menggunakan gunting di kedai kopi Sejahtera di RT002/RW006, Kampung Kuala Lumpur, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Minggu (17/4) dini hari.

Atas perbuatannya itu pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Bintan Timur.

Awalnya, tersangka Sf mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi saat melintasi di depan kedai kopi Sejahtera. Saat itu tersangka Sf endapat teguran dari Wira, warga Kampung Kuala Lumpur setelah kendaraannya dihentikan.

Tak terima ditegur, pelaku kembali ke kedai kopi itu langsung melakukan penusukan terhadap korban di parkiran.

Dengan adanya luka tusukan, korban Mf sempat dilarikan oleh rekannya ke RSUD Bintan untuk mendapatkan pertolongan medis.

Tersangka Sf mengaku sempat sembunyi di Tempat Pemakaman Umum (TPU), Km 23 Kijang, setelah menusuk korban Mf.

“Bukan dia (Mf) yang berhentikan dan tegur saya. Ya, saat itu saya minum alkohol (wiski),” kata Sf di Kantor Polsek Bintan Timur, Sabtu (23/04).

Baca juga: Tusuk Anak di Bawah Umur Sebanyak 6 Kali, Pelaku Ditangkap Polisi

Kepala Polsek Bintan Timur, AKP Suardi mengatakan, tersangka Sf ditangkap anggotanya masih di wilayah Bintan Timur.

“Korban mengalami trauma atas kejadian tersebut, dengan enam luka tusukan,” kata AKP Suardi.

Atas perbuatannya, tersangka Sf diduga melanggar Pasal 353 Ayat 2 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)