Tanjungpinang – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang bersama warga menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (23/11).
Mereka ingin mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.
Pasalnya, beberapa waktu lalu JPKP Kota Tanjungpinang melaporkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma-Endang Abdullah terkait dugaan korupsi TPP ASN kepada Kejati Kepri.
Adiya Prama Rivaldi selaku Ketua JPKP Kota Tanjungpinang mengatakan, kedatangannya bersama warga lainnya bertujuan untuk mengawal kasus TPP ASN.
“Kita silaturahmi sekaligus mem-follow up kasus dugaan korupsi TPP ASN,” ujar Adi sapaan akrabnya, di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang.
Ia menjelaskan, kedatangannya itu disambut baik oleh pihak Kejati Kepri. Dalam kesempatan itu, warga dan pihak kejaksaan melakukan sesi diskusi.
Adi sejauh ini masih mempercayai kasus itu ditangani dengan baik oleh pihak Kejati Kepri.
“Kami harap prosesnya berjalan hingga menemukan titik terang hingga menenangkan hati masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kepri, Jendra Firdaus mengatakan, terkait kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh JPKP Tanjungpinang masih dalan tahap penyelidikan.
“Terkait laporan itu, bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penyelidikan,” ujar Jendra.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini Kejati Kepri telah memanggil sejumlah orang saksi untuk dimintai keterangan. Dari kelima orang tersebut, beberapa di antaranya merupakan pejabat setempat.
“Ada lima orang barang kali ya. Ada beberapa (pejabat). Pokoknya yang menyangkut laporan itu,” ungkapnya.
Baca Juga: JPKP Senang Laporannya Direspons, Harap Kejati Kepri Profesional
Lanjutnya, dalam waktu dekat ini para penyidik akan mencoba menarik kesimpulan yang nantinya juga akan ditransparansikan ke publik apalagi bila sudah naik ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi melaporkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang atas dugaan tindak pidana korupsi pada TPP ASN yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 56 tahun 2019.
Ia menduga, terdapat penyelewengan anggaran yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah dan terindikasi sebagai upaya memperkaya diri sendiri oleh Wali Kota Tanjungpinang. (*)