Ini Respons Matahari BCS Batam Terkait Dugaan PHK Sepihak Karyawati

Fransiska
Fransiska Br. Silitonga. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Manajemen PT Matahari Departemen Store di Batam City Square (BCS) Batam, Kepulauan Riau, merespons kabar terkait adanya dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap salah seorang karyawati bernama Fransiska.

Manajer PT Matahari di BCS Batam, Antoni Wijaya menyayangkan kabar tersebut. Menurutnya, permasalahan itu telah selesai melalui proses mediasi beberapa waktu lalu.

“Saat ini proses mediasi telah selesai dilakukan sesuai arahan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian, oleh karena itu hal ini dianggap telah selesai,” ujarnya, Jumat (20/01).

Ia menegaskan, perusahaan berkomitmen untuk selalu patuh dan tunduk terhadap peraturan perundangan yang berlaku dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Fransiska, Yayan Setiawan membenarkan hal tersebut. Menurutnya, manajemen Matahari BCS Batam telah ada mediasi dengan kliennya. Tak lama setelah kabar tersebut ramai dalam pemberitaan.

Dari hasil mediasi itu, manajemen Matahari BCS Batam berkomitmen untuk memenuhi berbagai tuntutan Fransiska.

“Setelah viral. Kami kemarin diundang lagi. Selesai secara damai. Semua hak klien kami dipenuhi,” ujarnya.

Baca juga: Matahari Diduga PHK Sepihak, Karyawan Lapor Disnaker Batam

Sebelumnya, PT Matahari Departemen Store di BCS Mall Batam, Kepulauan Riau, diduga melakukan PHK sepihak terhadap Fransiska Br. Silitonga selaku asisten supervisor kasir.

Fransiska menjelaskan, hal itu bermula saat dirinya dituding terlibat dalam kasus penggelapan uang Matahari pada 2022 lalu. Saat itu, supervisor kasir bernama Sari Rahayu terbukti melakukan penggelapan hingga merugikan keuangan PT Matahari sebanyak Rp161 juta. (*)