Jadi Korban Mafia Tanah, Ayo Lapor ke Kejari Bintan

Kantor Kejari Bintan
Kantor Kejari Bintan (Foto: Muhammad Chairuddin)

Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) sudah membuka pengaduan terkait mafia tanah di daerah itu.

Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, hotline pengaduan tentang mafia tanah baru berlangsung satu pekan belakangan ini. Namun, sejauh ini pihaknya belum ada menerima laporan dari masyarakat terkait mafia tanah.

“Belum ada (laporan masuk terkait mafia tanah),” ucap I Wayan Riana, baru-baru ini.

Sebelumnya, kata dia, Kejari terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Bintan terkait tanah terlantar, dan permasalahan tanah yang selalu terjadi di Kabupaten Bintan.

Kasus mafia tanah, kata I Wayan, menjadi perhatian Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) yang terbaru ada dua, yaitu mafia pelabuhan dan mafia tanah.

Di Kabupaten Bintan kerap terjadi perkara Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

“Sebab, tanah-tanah sudah ada haknya (surat tanah), diterbitkan lagi dengan surat yang baru,” katanya.

Jika ada perbuatan mafia tanah, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke hotline pengaduan Kejari Bintan, atau bisa juga langsung datang ke Kantor Kejari Bintan berada di Jalan Raya Tanjunguban, Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan.

“Bisa juga melaporkan ke pihak kepolisian. Nanti, berkasnya juga ke kami. Silakan,” sebut dia.

Baca Juga: Kejari Bintan Bidik Kasus Insentif Nakes COVID-19 Fiktif di Dua Puskesmas

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, Deko Andesta mengatakan, BPN Bintan terbitkan surat tanah milik masyarakat sesuai peta pendaftaran.

“Karena peta pendaftaran yang menjadi patokan BPN untuk melihat status lahan yang dimiliki masyarakat tersebut. Apakah lahan tersebut masuk kawasan hutan lindung atau tidak,” ujarnya lagi.

Ditambah lagi dengan SK Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia (RI), yang mengatur status kawasan tersebut.

“Masyarakat memiliki surat sertifikat tanah di kawasan itu, bisa jadi pada saat itu status wilayahnya APL (Area Pengguna Lainnya),” kata Deko Andesta saat berada di Kantor BPN Bintan berada di Jalan Ceruk Ijuk, Lintas Barat, Kabupaten Bintan.

Karena lanjut dia, sudah berapa kali ada perubahan status kawasan hutan lindung berdasarkan SK Kemenhut RI. Seperti pada SK Kemenhut RI Nomor 76, yang awalnya putih menjadi hijau.

Kemudian, terbit lagi SK Kemenhut RI Nomor 361 dan SK berikutnya. Yang dulu kawasan tersebut, dari hijau menjadi putih. Artinya, masyarakat bisa memiliki surat tanah diatas lahan tersebut. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *