Jaksa Agung Apresiasi Podcast Kejaksaan

Pakar Hukum Dukung Wacana Jaksa Agung Terapkan Hukuman Mati Koruptor
Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), Burhanuddin (Foto: Puspenkum Kejaksaan RI)

Hal yang tidak kalah penting lainnya adalah kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Intelijen untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang cepat. SDM merupakan kunci dan peran utama dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas intelijen. Tanpa dukungan SDM yang memiliki kapasitas unggul dan berintegritas, kegiatan intelijen tidak akan berjalan dengan baik, meskipun telah dilengkapi dengan adanya perangkat intelijen yang memadai, oleh karena itu Bidang Intelijen dituntut harus mampu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas personilnya.

Perubahan kehidupan sosial manusia yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi tentunya juga berdampak pada perubahan modus operandi kejahatan yang memanfaatkan kelemahan teknologi informasi untuk aksi kejahatan, hal ini telah merubah pola pengungkapan dan pola pembuktian kejahatan.

“Artinya aparat penegak hukum harus siap berhadapan dan menggunakan alat bukti atau barang bukti digital untuk mengungkap dan membuktikan kejahatan seseorang,” ujarnya.

Bidang Intelijen yang dalam hal ini bertanggung jawab atas unit kerja Seksi Intelijen Siber, dan Digital Forensik tentunya harus mampu mengembangkan Laboratorium Digital Forensik yang memenuhi standar dan kualifikasi internasional sehingga keberadaan Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan benar-benar mampu memberi dukungan, baik dari sisi perangkat, SDM maupun legalitasnya, dan ke depan unit ini merupakan unit yang sangat strategis dalam rangka menghadapi situasi dunia tanpa kertas atau paperless.

“Kemajuan teknologi informasi berimbas juga pada dunia media massa, pada saat ini masyarakat begitu mudahnya mengakses berita dari berbagai sumber,” katanya.

Platform media massa yang berbasis konvensional sudah tergeser oleh media sosial, konsekuensinya adalah informasi begitu mudah tersebar dan tidak terfilter, ini tentunya menjadi tantangan yang sangat berat bagi Bidang Intelijen khususnya Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) dalam bersaing untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat yang telah dibanjiri dengan banyak berita yang bersifat hoaks.

Saat ini keberadaan media sosial menjadi kebutuhan masyarakat yang digunakan sebagai sarana berpendapat, berdiskusi, bahkan dimanfaatkan juga untuk kegiatan bisnis.

Namun dibalik itu terdapat tindakan negatif bahkan cenderung mengarah kriminal yang perlu diwaspadai antara lain: penyebaran berita bohong yang menyesatkan, dan informasi yang belum jelas kebenarannya. Kebebasan berekpresi dan berpendapat yang sering menimbulkan kesalahpahaman, perdebatan, dan permusuhan. Media sosial rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai media propaganda, menyebarkan ideologi sesat, dan kebencian.

“Kondisi demikian tidak hanya berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, tetapi juga berpotensi memecah belah persatuan dan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum yang selalu bersinggungan dengan pihak-pihak berperkara, sering mendapatkan ancaman dan gangguan berupa pemberitaan negatif yang bertujuan untuk menurunkan kredibilitas lembaga. Tentunya media sosial ini menjadi sarana yang strategis bagi mereka untuk melancarkan serangan tersebut.

“Untuk itu, Jajaran Intelijen dituntut terus meningkatkan kemampuannya dibidang teknologi informasi agar dapat mengimbangi dan melakukan counter terhadap pemberitaan negatif dan informasi yang keliru tentang Kejaksaan,” ucapnya.

Jaksa Agung RI berharap melalui Rakernis Bidang Intelijen para peserta untuk dapat:
1. Memahami jati diri dan peran Intelijen penegakan hukum dalam menjaga keutuhan NKRI di era digital;
2. Melakukan sinergitas tugas dan fungsi intelijen Kejaksaan dengan instansi intelijen lainnya dalam wadah komunitas intelijen guna mendukung pelaksanaan tugas intelijen negara yang cepat dan tepat.
3. Membangun kesadaran keamanan (security awareness) bagi semua personil intelijen, serta pentingnya penerapan sistem pengamanan informasi (information security system) yang kuat pada sistem perangkat intelijen yang digunakan, guna menjamin tingkat keamanan bagi pengguna.
4. Memahami dinamika perkembangan Teknologi Komunikasi dan Informasi, terutama tren penggunaan konten media sosial di kalangan masyarakat umum serta dampaknya bagi perkembangan masyarakat dari perspektif Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan;
5. Melaksanakan evaluasi hasil rekomendasi Rapat Kerja Kejaksaan dan Rapat Kerja Teknis Bidang Intelijen Tahun 2020 yang sudah maupun belum dilaksanakan.

Hadir secara virtual dalam acara ini yaitu Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr. Barita Simanjuntak, Para Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV pada Jaksa Agung Muda Intelijen, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing. (*)

Pewarta: Engesti
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *