Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuh Bos Besi Tua di Tanjungpinang Penjara Seumur Hidup

Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuh Bos Besi Tua di Tanjungpinang Penjara Seumur Hidup
Sidang tuntutan Zulkipli dan Ariansyah di PN Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menuntut para terdakwa pembunuhan bos besi tua yakni Zulkipli alias Joy dan Ariansyah alias Andi Kuntet dengan hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan itu dibacakan JPU Eddowan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (08/06) siang.

Ia menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan sengaja dan terencana terhadap korban Zainuddin. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan primair yakni Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP.

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” ucap Eddowan.

Selain itu, sejumlah barang bukti yakni sepeda motor Honda NMax, uang tunai Rp50 juta, serta Uang tunai Rp5,2 juta, dua unit handphone Vivo dan Oppo serta perhiasan dan Mobil Toyota Hello warna putih dikembalikan kepada Marlina istri korban.

Baca juga: Dua Terdakwa Pembunuh Pengusaha Besi Tua di Tanjungpinang Terancam Hukuman Mati

Mendengar tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi Anur Syarifuddin selaku penasihat hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Mendengar tuntan dan tangapan jaksa dan penasihat hukum terdakwa, Hakim Ketua Boy Syailendra menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya. (*)