Kapal Asal Filipina Kedapatan Lagi Curi Ikan di Perairan Indonesia

KP Hiu 15 menangkap kapal ikan Filipina
KP Hiu 15 menangkap kapal ikan Filipina di perairan Indonesia. (Foto: Dok KKP)

JAKARTA – Satu kapal ikan asing asal Filipina kedapatan mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi.

Kapal bernama FB. CA. AM 02 diawaki dua orang berkebangsaan Filipina diamankan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 15 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat KKP dalam memberantas praktik illegal fishing di wilayah perairan perbatasan RI-Filiphina, setelah sebelumnya juga melakukan pengamanan rumpon-rumpon illegal di perairan perbatasan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, menyampaikan penangkapan kali ini berhasil dilakukan pada saat operasi pengawasan KP Hiu 15 di bawah kendali Pangkalan PSDKP Tahuna.

“Berdasarkan laporan kejadian atas peristiwa yang terjadi, kapal asal Filipina ini diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan kapal pump boat dengan alat tangkap Hand Line di Perairan Laut Sulawesi tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia,” ucap Adin dikutip dari siaran pers KKP, Selasa 28 November 2023.

Adin menyebutkan bahwa keberadaan kapal tersebut tersebut pada awalnya terdeteksi oleh KP. Hiu 15 berada di dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada titik koordinat 04° 55.589’N-124°55.871’E, kurang lebih 2 mil laut dari garis batas ZEE Indonesia-Filipina, Rabu 22 November 2023, sekitar pukul 17.17 WITA.

KP. Hiu 15 kemudian melakukan pengejaran hingga kapal tersebut tertangkap pada titik koordinat 04°54.704’N-124°55.719’E, pukul 17.29 WITA. Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kapal tersebut diawaki dua orang ABK berkebangsaan Filipina dengan membawa muatan ikan lemadang kering (±10 kg) dan cumi kering (± 2 kg).

“Tren yang kami temui akhir-akhir ini, kapal-kapal ikan asing asal Filipina yang kami tangkap mayoritas membawa muatan ikan kering. Hal ini sedang kami selidiki lebih lanjut, apakah hal tersebut berkaitan dengan adanya modus operandi baru,” terang Adin.

Baca juga: KKP Sikat 16 Rumpon Ilegal di Perbatasan Perairan Indonesia-Filipina

Di samping itu, Adin menambahkan bahwa modus operandi yang biasanya dilakukan oleh kapal-kapal pump boat asal Filipina yaitu mereka menangkap ikan di perairan Laut Sulawesi yang tidak jauh dari garis batas ZEE Indonesia, kemudian hasil tangkapan diangkut oleh kapal pengangkut di area perbatasan.

Dengan ditangkapnya satu unit kapal ikan asing asal Filipina tersebut, saat ini KKP telah menangkap sebanyak 212 unit kapal ikan, yang terdiri dari 195 unit kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan dan 16 unit kapal ikan asing yang melakukan illegal fishing. Dari 16 kapal ikan asing tersebut, 8 unit kapal merupakan kapal berbendera Malaysia, 7 unit kapal berbendera Filipina, dan 1 unit kapal berbendera Vietnam. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News