Kasus Tersangka Kadiskominfo Kepri Masih Bergulir, Polres Bintan Penuhi Petunjuk Jaksa

Hasan
Hasan saat tiba di Polres Bintan. (Foto: Ardiansyah)

BINTAN – Polres Bintan memastikan proses hukum terhadap kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan tersangka Hasan, Kepala Diskominfo (Kadiskominfo) Provinsi Kepri dan dua orang lainnya terus berlanjut.

Selain Hasan mantan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, kasus ini juga menjerat tersangka Muhammad Riduan, mantan Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Bintan, serta Budiman, mantan juru ukur di Kelurahan Sei Lekop.

Kepala Seksi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo, menyampaikan bahwa penyidik telah memenuhi petunjuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Berkas perkara pun telah dikirim kembali untuk ditelaah lebih lanjut.

“Pada 8 April kemarin, seluruh data yang diminta jaksa sudah kami lengkapi,” ujar AKP Prasojo saat ditemui di Mapolres Bintan, Rabu 9 April 2025.

Selanjutnya, Polres Bintan masih menunggu tanggapan dari pihak Kejari apakah masih ada petunjuk tambahan yang harus dilengkapi lagi.

“Intinya, semua petunjuk yang diberikan Kejari sudah kami penuhi,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebagai bagian dari pemenuhan petunjuk tersebut, penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak Pemerintah Provinsi Riau terkait dokumen tanah di Kelurahan Sei Lekop.

Namun, Prasojo enggan menyebutkan siapa saja pejabat yang telah diperiksa dalam rangka pendalaman kasus ini.

“Kita memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada di lingkungan Gubernur Riau,” katanya mengakhiri.

Baca juga: PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo Menang di Tingkat Banding Sengketa Melibatkan Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang

Sebagaimana diketahui, Hasan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang dilaporkan pihak PT Expansindo. Kasus ini berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) dan surat sporadik di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, saat Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur.

Hasan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bintan pada 7 Juni 2024. Hasan sempat ditahan, kemudian mendapatkan penangguhan penahanan. Sementara Muhammad Riduan (mantan Lurah Sei Lekop) dan Budiman (juru ukur). (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Close