Kedapatan Bawa Barang dan Rokok Ilegal, 14 Mobil Diamankan di Pelabuhan RoRo Batam

Kemarin, 14 Mobil Diamankan Petugas, Wisman Ramai-ramai Datang ke Batam
Razia kendaraan oleh Ditpolairud Polda Kepri di Pelabuhan ASDP Punggur. (Foto: Istimewa)

BATAM –  Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri bersama Bea Cukai Batam mengamankan 14 unit kendaraan yang mengangkut barang dan rokok ilegal di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam, Jumat (29/4) kemarin.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Polairud Polda Kepri, AKBP Sudarsono mengatakan, pihaknya bersama Bea dan Cukai melaksanakan razia terhadap kendaraan yang akan keluar Batam.

Dikatakannya, saat dilakukan penggeledahan, didapati belasan mobil penumpang membawa barang-barang ilegal.

“Rencana barang-barang itu akan dibawa keluar Batam menggunakan kapal Roro (Roll On Roll Off),” kata Sudarsono, Sabtu (30/4).

Baca juga: Ditpolairud Temukan Dua Penumpang Batam-Tembilahan Positif Tes Antigen saat Dirazia

Sudarsono mengatakan, terkait penangan kasus 14 mobil tersebut dilimpahkan ke Bea Cukai Batam. Barang ilegal itu berupa rokok, minuman beralkohol merk Heineken, kasur bekas, dan barang-barang kiriman lainnya.

“Karena barang-barang tersebut berupa rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Jadi kita serahkan masalahnya ke BC,” ujar Sudarsono.

Sudarsono menjelaskan, keberhasilan pihaknya bersama Bea Cukai Batam dalam mengungkap kasus ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

“Sebelumnya kita telah menerima informasi bahwa banyak barang yang diduga ilegal akan dibawa menggunakan mobil penumpang untuk menghindari pajak masuk melalui pelabuhan Roro,” kata dia.

Sehingga pihaknya melakukan razia kendaraan-kendaraan yang akan menggunakan Roro.

“Dan benar, ada 14 kendaraan yang membawa barang ilegal sudah kita periksa dan kita limpahkan ke BC Batam,” tutupnya.