Kejagung Setujui Usulan Restorative Justice Kejari Bintan

Kejagung Setujui Usulan Restorative Justice Kejari Bintan
Kasipidum Kejari Bintan Gustian Juanda Putra (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyetujui usulan Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepuluan Riau.

RJ yang diusulkan Kejari Bintan terkait kasus Nopriani dan Alamsyah sebagai tersangka pencurian di beberapa pertokoan di Pulau Bintan, yakni Tanjungpinang dan Bintan.

“Kami ajukan RJ hanya Ibu Nopriani. Alhamdulillah, sudah disetujui Kejagung,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bintan, Gustian Juanda Putra di Bintan, Senin (04/04).

Gustian mengatakan, beberapa pertimbangan dalam pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bagi tersangka Nopriani.

Pertama, tersangka tidak memiliki pekerjaan. Suami tersangka bekerja hanya sebagai kurir ekspedisi. Kedua, tersangka memiliki tiga orang anak. “Salah satu anaknya masih berusia 2 bulan,” katanya.

Ketiga, dalam seharian tersangka termasuk keluarga miskin, bahkan untuk membayar uang kontrakan sering menunggak. Keempat, bahkan dalam penanganan perkara menjadi perhatian media massa dan masyarakat sejak tahapan penyidikan.

“Nopriani akan bebas. Tapi, sekarang masih dititipkan di tahanan Polres Bintan,” ucap dia.

Sedangkan suami tersangka Nopriani, Alamsyah, kata dia, tetap menjalani sidang atas perbuatan dugaan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Ia menceritakan kronologis perbuatan dua tersangka pada Rabu, 23 Maret 2022, tersangka (Nopriani) yang baru selesai menjalani persalinan, diajak oleh suami sirihnya Alamsyah menuju Bintan dan Tanjungpinang dari Batam.

Sesampai di Tanjungpinang, Alamsyah masuk ke toko Pinang Busana/ Trend Shop dan swalayan Pinang Kencana untuk mengambil barang-barang, yakni hand body lotion, adem sari, aloe vera gel, shampo, kabel dan pakaian.

Kemudian, tersangka Alamsyah menuju ke Km 16 hingga beraksi kembali di swalayan Mandiri. Saat itu, Alamsyah mengambil 4 gulung kabel berada di rak swalayan Mandiri. Selama Alamsyah beraksi, tersangka Nopriani berada di dalam mobil atas perintah suami sirihnya.

Baca juga: Kejari Bintan Usut Kasus Tukar Guling Lahan Desa Berakit

Setelah selesai beraksi, tersangka pulang menuju ke Tanjung Uban untuk pulang ke Batam. “Tapi, tak sampai pulang ke Batam, kedua tersangka ditangkap di Pelabuhan Tanjung Uban,” katanya. (*)