Hukum  

Kejaksaan Akan Eksekusi Buronan Terpidana Hendra Subrata dari Singapura

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: Dok Ulasan.co)

Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia (RI) akan mengeksekusi buronan terpidana Hendra Subrata alias Anyi dari negara tetangga Singapura.

Buronan ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang saat ini berada di Singapura dengan menggunakan Passport atas nama Endang Rifai, akan segera dideportasi dan dieksekusi.

“Deportasi terhadap terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai, direncanakan akan tiba di Indonesia pada hari Sabtu, 26 Juni 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (24/06).

Leonard menjelaskan, keberadaan pelaku terungkap setelah Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung pada 18 Februari 2021 dihubungi oleh Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura dan disampaikan bahwa ada seseorang WNI yang bernama Endang Rifai (ER) berada di KBRI Singapura, hendak memperpanjang paspornya.

“Setelah dicek identitasnya, bahwa Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama Hendra Subrata Alias Anyi, dan merupakan Terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Leonard, Jaksa Agung Republik Indonesia pada 19 Februari 2021 telah berkomunikasi dan meminta bantuan Yang Mulia Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan buronan terpidana Hendra Subrata ke Indonesia.

“Semula direncanakan pemulangan DPO terpidana Hendra Subrata dilakukan bersamaan dengan pemulangan buronan terpidana Adelin Lis dengan menggunakan pesawat khusus yang telah dipersiapkan Kejaksaan Republik Indonesia (pesawat Charter),” ujarnya.

Hendra Subrata alias Anyi alias Endang RifaI merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama empat tahun. (*)

Pewarta : MD Yasir
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab