Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan bidik kasus intensif tenaga kesehatan (Nakes) COVID-19 fiktif di dua puskesmas di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Dalam mengusut dugaan kasus intensif fiktif itu, jaksa telah meminta keterang sebanyak 19 orang saksi nakes yang bertugas di dua puskesmas.
Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana mengatakan, pihaknya mengusut dugaan intensif fikti itu di Puskesmas Sei Lekop dan Puskesmas Tambelan.
“Modus operandinya, yakni menaikkan waktu jam kerja dan menginput kegiatan fiktif ke dalam sistem. Jam kerja tambahan fiktif untuk para tenaga kesehatan di puskesmas itu menyebabkan insentif yang bersumber dari dana refocusing untuk penanganan COVID-19 itu menjadi membengkak,” kata I Wayan Riana di Bintan, Rabu (24/11).
Ia menuturkan, pembengkakan anggaran juga terjadi pada kegiatan tambahan fiktif para nakes yang terlibat dalam kasus itu.
“Tenaga kesehatan yang bertugas menangani keuangan khusus untuk itu sudah mengakui perbuatannya,” kata I Wayan Riana yang pernah sebagai penyidik KPK.
Baca Juga: Lima Bulan Terakhir, Kejari Bintan Berhasil Tagih Piutang Pajak Rp44 Miliar
Riana menjelaskan bahwa dana insentif untuk para nakes itu bersumber dari APBD Bintan pada tahun 2020 dan 2021. Nilai anggaran untuk insentif para nakes sebesar Rp400 juta.
“Kami menduga kerugian negara sekitar Rp100 juta. Uang itu disalurkan ke sejumlah nakes,” katanya.
Dari kasus itu, Riana menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap program insentif untuk nakes di puskesmas lainnya di Bintan.
“Pada tahun 2022 kami mulai pendalaman terhadap kasus insentif di puskesmas lainnya,” ucapnya.
Saat ini, menurut dia, pihak kejaksaan juga membidik sejumlah kasus dugaan korupsi di Bintan.
“Ada beberapa kasus yang kami selidiki. Mudah-mudahan segera naik ke tahap penyidikan,” tandasnya. (*)