Kejari Bintan Sudah Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Penyelewengan Dana Insentif COVID-19

Kejari Bintan
Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi.(Foto:Andri DS/Ulasan.co)

Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) sudah periksa 8 orang Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Sei Lekop sebagai saksi dugaan kasus penyelewengan dana insentif COVID-19 di Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan.

Sedangkan, Kejari Bintan telah menjadwalkan sebanyak 25 orang yang akan diperiksa.

Baik itu keterangan saksi dari kalangan Nakes Puskesmas Sei Lekop, maupun dari Aparatus Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bintan.

“Setiap hari kita periksa sebagai saksi,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari, Fajrian Yustiardi kepada Ulasan.co di Kantor Kejari Bintan berada di Jalan Raya Tanjunguban, Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, Senin (20/12).

Sebab, Kejari Bintan sudah tetapkan Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Lekop, Kabupaten Bintan, dr Zailendra Permana sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana insentif COVID-19 Nakes Puskesmas Sei Lekop.

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Begal di Perumahan Geysia Gurindam Tanjungpinang

Karena dr Zailendra Permana, telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus itu telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp400 juta, dari total dana insentif COVID-19 Nakes Puskesmas Sei Lekop sebesar Rp836.396.167.

Saat ini, Kejari Bintan telah menyita uang sebesar Rp126.015.000.

Dari total tersebut, tersangka mengembalikan uang Rp100 juta, satu orang Nakes Puskesmas juga mengembalikan Rp18.015.000 dan Rp8 juta lagi berasal dari tiga orang Nakes Puskesmas Sei Lekop.

Kemudian, Kejari Bintan juga menyita empat unit handphone dan satu unit komputer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *