Kejari Karimun Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Proyek Mangkrak Dermaga Islamic Centre

Kejari Karimun
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Islamic Centre di Kecamatan Kundur, Senin petang, 14 April 2025. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Islamic Centre di Kecamatan Kundur, Senin petang, 14 April 2025.

Tersangka berinisial R, diketahui bernama lengkap Rusmaidi alias Jhon Kampar, digiring petugas mengenakan rompi tahanan merah menuju mobil tahanan. Ia langsung dibawa ke Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun untuk menjalani masa penahanan.

Menurut Kepala Kejari Karimun, Priyambudi, tersangka diduga meminjam bendera perusahaan CV Rafanda Al-Razak (RAR), yang berbasis di Jambi, demi mendapatkan proyek bernilai hampir satu miliar rupiah tersebut.

“R ini hanya pinjam nama perusahaan. Dia tidak punya posisi resmi di CV RAR,” jelas Priyambudi.

Proyek yang dibiayai dari APBD Kabupaten Karimun senilai Rp 980 juta itu telah mencairkan uang muka sebesar Rp 294,8 juta (30 persen kontrak) kepada CV RAR. Namun, uang muka tersebut langsung dialihkan ke tangan Rusmaidi.

Alih-alih digunakan untuk membangun dermaga, uang itu justru dipakai untuk membayar utang pribadi dan keperluan pribadi lainnya.

Hasil penghitungan ahli kejaksaan mengungkap bahwa progres proyek sangat minim, hanya sebatas pembersihan lahan, yang nilainya setara 0,2 persen dari total pekerjaan.

Baca juga: Kejari Karimun Periksa 300 Guru TPQ, Terkait Dugaan Korupsi Dana Insentif

Priyambudi menambahkan, pemilik sah CV RAR saat ini masih berstatus saksi. Ia hanya dilibatkan untuk menandatangani kontrak dan dijanjikan imbalan, serta difasilitasi transportasi dan akomodasi.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru ke depannya,” kata Priyambudi.

Atas perbuatannya, Rusmaidi dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

 

Close