Kejati Kepri Tahan 2 Tersangka Dugan Korupsi Penutupan Asuransi PT. Persero Batam

Kejati Kepri
Kejati Kepri saat menahan kedua tersangka SS dan AMK. (Foto: Dok Penkum Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penutupan Asuransi Aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam/ PT. Persero Batam pada PT. Berdikari Insurance Cabang Batam 2012-2021, Kamis 17 Oktober 2024.

Tim Penyidik Pindana Khusus Kejati Kepri menahan dua orang tersangka, yakni SS selaku Sekertaris Perusahaan (PT. Persero Batam) dan AMK selaku Pimpinan atau Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Cabang Batam.

Kedua tersangka melakukan penutupan aset Asuransi PT. Persero Batam tanpa proses lelang, tanpa appraisal (Penilai) yang berwenang dan asset yang tidak produktif/rusak diasuransikan sehingga ada terdapat biaya akuisisi yang seharusnya menjadi pendapatan PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam/PT Persero Batam.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp2,22 miliar.

Aspidsus Kejati Kepri Mukharom mengatakan, penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20  hari kedepan terhitung mulai dari tanggal 17 Oktober 2024 s/d 05 November 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

“Kedua tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana” ujar Mukharom.

Baca juga: Kejati Kepri Bakal Tetapkan Tersangka Dugaan Penyelewengan PNBP Rp14 Miliar di Batam

Para Tersangka disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News