Kejati Sulteng Terima Pengembalian Rp200 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu

Kejati Sulteng
Kantor Kejati Sulteng. (Foto: Dok Kejati Sulteng)

PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menerima pengembalian uang Rp200 juta kasus  dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng.

Pengembalian keuangan negara itu disampaikan Pejabat sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Abdul Haris.

Uang tersebut dikembalikan oleh oknum yang bertanggung jawab di Bawaslu Sulteng setelah adanya pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari pemerintah provinsi (pemprov) tahun 2020.

“Ada pengembalian yang dilakukan oleh orang yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus itu senilai Rp200 juta,” ujar Haris dikutip dari SultengTerkini.id di Tanjungpinang, Ahad (27/08).

Kendati ada pengembalian uang ratusan juta, kata dia, penanganan dugaan korupsi Bawaslu Sulteng terus berlanjut. Sejauh ini masih dalam proses perhitungan kerugian negara oleh auditor dan diperkirakan selesai dalam waktu dekat.

“Hasil perhitungan kerugian negara belum ada, namun dari pihak Bawaslu sudah ada yang mengembalikan Rp200 juta dengan cara dicicil,” katanya.

“Proses hukum tetap berjalan dan pengembalian itu nantinya akan berpengaruh pada tuntutan, atau bahkan pada putusan,” ujarnya lagi.

Hingga kini penyedik Kejati Sulteng telah memeriksa sekira 30 orang lebih saksi terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 senilai Rp56 miliar.

Baca juga: Bawaslu Kepri Raih 3 Penghargaan dari KPPN

Pada penanganan kasus ini pihaknya telah menggeledah sejumlah sekretariat Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota diantaranya Bawaslu Sulteng, Bawaslu Kabupaten Donggala, Parigi Moutong, Buol, Banggai serta Morowali.

“Kami minta perhitungan kerugian negara dipercepat, karena alat bukti sudah jelas, kalau hasilnya sudah ada maka langsung penetapan tersangka,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News