Kemenkumham Kukuhkan 70 Desa Sadar Hukum di Kepri

Desa Sadar Hukum
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram menyerahkan secara simbolis piagam untuk desa/kelurahan sadar hukum. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) mengukuhkan 70 desa/kelurahan sadar hukum di daerah tersebut.

Pengukuhan desa/kelurahan sadar hukum bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar memahami aturan-aturan yang berlaku di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (24/10).

“Ini juga sebagai salah satu upaya untuk memperkuat hukum yang ada di negara kita dan jangan sampai ada pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat,” kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram.

“Untuk desa-desa yang belum tercapai targetnya kami akan berusaha terus untuk memberikan sosialisasi penyuluhan hukum di sana,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Sofyan mengapresiasi pemerintah daerah yang telah bekerja sama dengan Kemenkumham untuk mewujudkan adanya desa sadar hukum.

“Kita berterimakasih kepada Pemerintah Daerah yang sudah mendukung penuh program ini,” ujar Sofyan.

Baca juga: Kemenkumham Kepri Tetapkan Syair Gurindam 12 Jadi Hak Kekayaan Intelektual

Baca juga: Akui Kelebihan Kapasitas, Kanwil Kemenkumham Kepri Usul Bangun Lapas Natuna

Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad berharap desa sadar hukum tersebut jadi percontohan di Provinsi Kepri agar masyarakat berbudaya taat hukum.

“Saya juga menginstruksikan kepada dinas terkait untuk bersinergi agar kegiatan peningkatan kesadaran hukum serta kegiatan lainnya dapat berjalan dengan baik. Agar dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News