Kepri Ajak Sulut dan Sumsel Berjuang Rebut Hak Pengelolaan Laut

Kepri Ajak Sulut dan Sumsel Berjuang Rebut Hak Pengelolaan Laut
Kapal "Mother Vessel" labuh jangkar di Perairan Pulau Pangkil, Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Foto: Antara

Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) terus melobi pemerintah pusat agar dapat mengambil alih pengelolaan jasa labuh jangkar kapal untuk meningkatkan sumber pendapatan di daerah itu.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau Junaidi mengatakan, konsolidasi dan koordinasi juga dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Sumatera Selatan (Sumsel).

Kedua provinsi itu juga sedang menghadapi permasalahan kewenangan pengelolaan laut 0-12 mil berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Kami tetap melakukan berbagai upaya. Konsolidasi dengan Pemprov Sulawesi Utara dan Sumatra Selatan dilakukan, karena senasib, meski beda permasalahan,” kata Junaidi.

Baca juga: Kepri Gagal Kelola Labuh Jangkar, Rudy Chua: Pemprov harus Lobi Presiden

Berdasarkan data, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan Surat Nomor: UM.006/63/17/DJPL/2021 tertanggal 17 September 2021 tentang Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan oleh Pemerintah Daerah.

Berdasarkan surat itu, Kemenhub mengelola jasa labuh jangkar yang ada di wilayah Kepri dan daerah lainnya.

“Pemprov Kepri melalui Badan Usaha Kepelabuhanan masih bisa mengelola bisnis lainnya seperti distribusi logistik dan air. Ini sudah dilakukan di Selat Riau dan Tanjung Berakit,” ujarnya.

Junaidi mengemukakan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengelola jasa labuh jangkar sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu sampai sekarang.

“Kami akan terus melobi agar dapat mengelola retribusi labuh kapal,” katanya.

Baca juga: Gubernur Ansar Bentuk Satgas Pengawas Pelaksanaan Labuh Jangkar

Sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad merasa optimis dapat mengelola jasa labuh jangkar karena amanah undang-undang.

Pemprov Kepri mulai memungut jasa labuh jangkar bagi kapal-kapal yang memanfaatkan Perairan Galang di Kota Batam, sekitar Selat Malaka sebagai lokasi lay up.

Pemprov Kepri memperkirakan dapat meraup pendapatan asli daerah sekitar Rp700 juta per hari dari jasa labuh jangkar di Perairan Galang dan lainnya, atau Rp200 miliar dalam setahun.

Pewarta: Antara
Editor: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *