Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil, untuk meninjau kembali penerapan asas Dominus Litis demi menjaga keseimbangan dalam sistem hukum Indonesia.
Pernyataan ini mendapat perhatian di tengah perdebatan yang semakin memanas terkait reformasi sistem hukum pidana di Indonesia.
Banyak pihak yang menilai bahwa perubahan regulasi harus dilakukan dengan hati-hati, agar tidak membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan dan melemahnya prinsip demokrasi dalam sistem peradilan pidana. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News