JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mario Dandy sebagai saksi, terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan menerima gratifikasi dan TPPU oleh KPK pada awal bulan Mei lalu.
Tim penyidik KPK memeriksa Mario Dandy Satriyo, anak Rafael Alun Trisambodo di Polda Metro Jaya. Mario Dandy diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Pemerikaan akan berlangsung di Polda Metro Jaya. Tim penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi, Mario Dandy Satriyo (Pelajar),” kata KPK Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, Senin (22/05).
Mario Dandy sendiri juga merupakan tersangka, dan ditahan terkait kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor yakni Cristalino David Ozora.
Selain Mario Dandy, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya dari pihak swasta yaitu, Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.
Rafael Alun Trisambodo awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp1,3 miliar.
Kemudian KPK melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Rafael. KPK pun menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus TPPU.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Tersangka Pencucian Uang