IndexU-TV

KPU Kepri Terima LADK dari 18 Parpol dan 14 Calon Anggota DPD RI

Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KPU Kepri, Ferry M Manalu. (Foto:Istimewa)

BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2024 dari 18 partai politik (parpol) dan 14 calon anggota DPD RI di Kepri.

Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu mengatakan, laporan tersebut diserahkan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

“Tanggal 7 Januari kemarin semua sudah melaporkan. Sesuai PKPU No. 18 tahun 2023, mereka harus sudah menyampaikan itu tanggal 7 Januari paling lambat,” kata Ferry Muliadi Manalu, Selasa, 9 Jnauari 2024.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini tengah mencermati terkait laporan masing-masing parpol dan calon anggota DPD RI tersebut.

Jika nantinya ada menemukan laporan yang belum lengkap dan perlu perbaikan, maka pihaknya akan mengembalikan untuk diperbaiki.

“Diberi waktu dari 8 Januari sampai 12 Januari 2024,” sambung Ferry.

Setelah laporan tersebut diperbaiki, lanjutnya, pihaknya akan mengumumkan rekapitulasinya,Sabtu 13 Januari 2024 mendatang.

Ferry juga mengatakan, pelaporan LADK ini bertujuan untuk melihat sumber dana kampanye parpol guna memastikan tidak melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Ini laporan awal. Nanti juga ada laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, kita terima setelah selesai kampanye,” terang dia.

Laporan sumbangan dana kampanye akan dikombiaskan dengan LADK. Parpol dan calon anggota DPD RI juga akan melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampaye.

“Kita terima paling lambat 29 Februari 2023. Jika di masa ini nanti ada parpol dan calon anggota DPD RI tidak menyampaikan, ini bisa menggugurkan calon terpilih nantinya,” ungkapnya.

Namun, menurutnya, di Kepri hal ini relatif aman sebab sanksi yang diberikan cukup berat.

Ferry menegaskan, laporan sumber dana kampanye pun harus jelas dan memiliki batas nominal tertentu.

Untuk sumbangan dari perorangan dibatasi sebesar Rp2,5 miliar, sedangkan sumbangan perusahaan paling besar Rp25 miliar.

“Sumber dana kampanye tidak boleh berasal dari pemerintah, uang hasil korupsi, hingga pihak asing,” kata dia.

Exit mobile version