Larangan Ekspor Batu Bara Perlu Diberlakukan Lagi

Mulyanto
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. (ANTARA/HO)

Jakarta – Larangan ekspor batu bara dinilai perlu diberlakukan kembali oleh pemerintah, agar pasokan untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) benar-benar stabil.

Hal itu disampaikan anggota Komisi VII DPR-RI, Mulyanto di Jakarta, Rabu (02/02).

Larangan ekspor batu bara ini, dinilai Mulyanto penting sebagai upaya menjaga stabilitas pasokan batu bara bagi perusahaan pelat merah tersebut.

Tujuannya, agar kelangsungan kebutuhan listrik tetap terjaga.

Selain itu, larangan ekspor batu bara sekaligus proses meningkatkan pengawasan operasional tambang.

“Pengusaha nakal sudah sepantasnya mendapat ganjaran, untuk tidak dapat mengekspor produksi batu bara. Ini penting. Agar ke depan ketahanan energi listrik kita dapat terjaga, dan PLN secara stabil mendapat pasokan batu bara,” kata Mulyanto.

Baca juga: Sempat Dilarang Jual ke Asing, Keran Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi

Ia mengingatkan, larangan itu diberlakukan kepada semua pengusaha batu bara yang belum memenuhi kewajiban penyetoran kuota produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO).

Diskresi ekspor batu bara, lanjutnya, hanya diberikan kepada pengusaha yang patuh pada regulasi pemerintah.

Mulyanto mendesak pemerintah, untuk memberi sanksi tegas bagi pengusaha nakal yang tidak memenuhi kewajiban DMO tersebut.

Mulyanto menilai kebijakan menarik dana kompensasi ekspor tidak efektif, sebab nilai kompensasi yang harus dibayar pengusaha tidak seberapa besar.

Hal itu, ujar dia, mengakibatkan banyak pengusaha yang lebih memilih mengekspor dari pada memenuhi ketentuan DMO.

Hal itu dikarenakan, keuntungan ekspor masih lebih besar daripada nilai kompensasi yang harus dibayarkan

Sebagaimana diwartakan, pemerintah resmi membuka kembali keran ekspor batu bara per 1 Februari 2022.

Setelah sebelumnya, menerbitkan kebijakan pelarangan ekspor selama sebulan penuh pada 1-31 Januari 2022.

Baca juga: Pengamat UGM Dukung Larangan Ekspor Batu Bara

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan, kondisi pasokan dan persediaan batu bara di pembangkit listrik tenaga uap kini semakin membaik.

“Terhitung sejak 1 Februari 2022, pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor batu bara,” ujar Ridwan Djamaluddin, dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Selasa (1/2).

Kebijakan pembukaan keran ekspor itu, hanya diberikan untuk perusahaan yang telah memenuhi kewajiban persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri DMO, dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda, atau dana kompensasi atas kekurangan DMO pada 2021.

Sedangkan, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO 2021 dan belum menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda, atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun lalu, belum diizinkan untuk melakukan penjualan batu bara ke luar negeri.

Izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria, yakni realisasi DMO 2021 sebesar 100 persen atau lebih, realisasi DMO 2021 kurang dari 100 persen, dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO 2021, dan tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021.