Mahasiswa Tameng Cegah Penyalahgunaan Narkotika

Mahasiswa Tameng Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Febri Saputra (Foto: Ulasan.co/Dok Pribadi)

Penulis Febri Saputra
MahasiswaPendidikan Biologi/Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan/Universitas Maritim Raja Ali Haji

Mahasiswa adalah tameng pencegahan penyalahgunaan narkotika. Jangan sampai mahasiswa terjerumus kecanduan narkotika, karena dapat merusak generasi bangsa.

Berasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 1, narkoba atau narkotika ialah zat sintetis atau semi sintesis, berasal dari tumbuhan maupun bukan dari tumbuhan  yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri namun memiliki sifat ketergantungan.

Narkoba merupakan bahan berbahaya yang menjadi sumber tindak kriminalitas dan tentunya merusak norma dan ketentraman umum.

Narkoba memiliki dampak negatif yang berpengaruh pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis. Kecanduan narkoba dapat berpengaruh pada ketergantungan fisik yang mengakibatkan rasa sakit jika yang komsumsi putus obat dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi.

Gejala-gejala seperti ini menjadi awal tindak buruk yang berkaitan dengan tindak sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, manipulatif, dan sebagainya.

Indonesia memiliki Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia yang memiliki tugas antara lain untuk mencegah, memberantas penyalahgunaan serta pengendaran dari narkoba.

Bahaya narkoba tidak bisa dipandang sebelah mata saja, narkoba adalah ancaman perkembangan bangsa Indonesia. Mengapa dibilang ancaman perkembangan? Karena efek dari narkoba bagi penggunanya antara lain menurunnya kesadaran pengguna, gangguan kualitas hidup dan kematian (artikel oleh Humas BNN 7 januari 2019 ).

Sasaran pemakaian narkoba ini adalah generasi muda contohnya mahasiswa karena mahasiswa adalah generasi penerus bangsa yang produktif.

Para pengedar mahasiswa mengalami kesulitan dalam mengerjakan tugasnya atau apapun kegiatannya, sehingga mengenali pemakaian narkoba yang bisa melupakan, menghilangkan stress, dan lainnya.

Beberapa jenis narkoba yang bisa didapatkan secara alami namun ada juga yang dibuat melalui proses kimia. Jika berdasarkan pada bahan pembuatnya.

Menurut UU tentang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 pasal 6 ayat 1, narkotika dibedakan menjadi tiga golongan. Ketiga golongan ini juga bisa masuk ke dalam lingkungan Mahasiswa antaranya Narkotika Golongan 1 contohnya ganja dan opium serta tanaman koka. Tiga bahan ini sangat berbahaya jika dikonsumsi karena dapat menimbulkan efek kecanduan.

Baca Juga: Narkoba Musuh Mahasiswa dan Pelajar

Apabila sudah kehabisan bahan ini pengguna nya akan mengalami sakau yang menyebabkan pengguna ini gelisah ,risau dan sangat depresi. Bisa dibayangkan pengedar mengincar mahasiswa untuk menjual narkoba ini kemudian mahasiswa mengalami kecanduan dan terus-terusan menggunakannya.

Jika sudah kecanduan, pengguna akan depresi yang ada dipikirannya hanyalah narkoba untuk dikonsumsi. Tentu sangat merusak sekali.

Narkotika Golongan 2, contoh kebutuhan medis yaitu pengobatan sesuai dengan resep dokter. Jenis dari golongan ini kurang lebih ada 85 jenis, beberapa diantaranya, Morfin dan Alfaprodina, Golongan 2 juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan.
Adapun efek yang ditimbulkan dari morfin ini menurut BNN Kabupaten Sleman pada 07 Januari 2018 yaitu adalah mual muntah, mengantuk, berkeringat tanpa henti, merasakan sakit pada otak karena berangsur-angsur menyerang saraf otak, membuat suasana hati mudah beruba-ubah dan tidak nyaman, mudah tersingung, timbulnya imsonia, kinerja otot akan melemah, meningkatnya rasa nyeri di tubuh, membuat metabolism tubuh semakin melamban dan kematian.

Narkotika Golongan 3 dengan risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi seperti kodein. Kodein merupakan obat yang paling banyak digunakan dikalangan praktisi kesehatan. Kodein yaitu sejenis obat batuk, namun dapat menyebabkan ketergantungan/efek adiksi sehingga peredarannya dibatasi dan secara ketat. Dalam menggunakan suatu obat, tidak hanya manfaat terapi dari obat itu yang dipertimbangkan tetapi juga efek samping yang ditimbulkannya.

Kodein merupakan salah satu jenis NAPZA golongan depresan. Depresan senyawa adalah yang dapat menekan sistem tubuh. Depresan Sistem Syaraf Pusat (SSP) adalah senyawa yang dapat menurunkan aktivitas fungsional dari Sistem Syaraf Pusat (SSP).

Akibatnya menurunnya fungsi beberapa organ tubuh. Depresan Sistem Syaraf Pusat (SSP) bekerja dengan menekankan pusat kesadaran, rasa nyeri, jantung dan pernafasan (Ainun Jaryah BahrirIlmu Forensik, Sekolah Pascasarjana, Universitas Airlangga)

Terdapat beberapa faktor yang membuat seseorang terpancing untuk menggunakan narkoba. Faktor pertama ialah faktor yang berasal dari kepribadian seperti kurangnya pengendalian diri, kondisi emosional yang masih belum stabil, hingga kebiasaan hidup mewah yang membuat terpuruk apabila terjadi permasalahan dan lalu mencari cara yang instan.

Faktor kedua ialah faktor keluarga yang disebabkan karena kurangnya kontrol keluarga serta kurangnya kedisiplinan dan rasa tanggung jawab. Faktor ketiga ialah faktor lingkungan. Biasanya, faktor lingkungan yang paling berpengaruh adalah lingkungan pertemanan yang sebaya sebagai syarat untuk bisa bergabung ke dalam kelompok tertentu.

Selanjutnya ada faktor gender,faktor pendidikan,faktor masyarakat, hingga faktor populasi yang rentan untuk umur mahasiswa.

Harus disadari bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang melanda Indonesia merupakan musuh bersama yang harus diberantas dan perangi oleh segenap komponen bangsa. Tanpa memandang siapa pemakainya, tanpa perlu ada kata toleransi ataupun tawar-menawar kepada keberadaan narkoba maupun pada para sindikat pengedarnya harus diberantas.

Maka dari itu disinilah peran mahasiswa dalam mencegah peredaran dan penggunaan narkoba, diperlukan yang namanya tameng diri mahasiswa dari narkoba. Mahasiswa adalah generasi penerus bangsa yang sangat rentan terpengaruh terhadap paparan penggunaan narkoba.

Jika mahasiswa sampai mencicipi, menyentuh dan mencoba narkoba maka terancamlah perkembangan bangsa Indonesia ini. Tameng adalah pelindung, pelindung inilah yang harus dimiliki mahasiswa agar tidak mencicipi dan tersentuh oleh narkoba. Mahasiswa yang tersentuh oleh narkoba karena mereka ingin menghilangkan stress, hingga mengurangi beban pikirannya.

Agar mahasiswa tidak ikut-ikut dalam narkoba, alangkah baik menyiapkan tameng dalam dirinya yaitu dengan cara
mencari teman yang aktif dalam pembelajaran di kelas. Teman yang aktif merupakan suatu motivasi belajar yang penting agar kita tidak mudah stress dan termotivasi saat kesulitan di saat proses belajar di kelas.

Ikuti kegiatan- kegiatan kampus seperti organisasi-organisasi, karena dengan masuknya ke dalam organisasi bisa aktif, sehingga tidak merasakan kesendirian yang akhirnya akan menyebabkan bosan. Masuk dalam aktivitas rohani di kampus agar mendapatkan solusi dari pembesar agama, tentang kesusahan, masalah yang sedang dihadapi, sehingga tidak langsung terikut dalam penggunaan narkoba.

Selektiflah dalam memilih pergaulan. Bergaulah dengan teman-teman yang memiliki perilaku positif seperti memiliki hobi dan aktivitas yang positif. Pertahankan gaya hidup yang membuat bahagia.

Mahasiswa memegang peran penting dalam membantu memerangi ancaman kejahatan narkoba. Mahasiswa harus mampu membantu generasi muda lainnya supaya tidak terjerumus narkoba. Sebegitu pentingnya peran mahasiswa mencegah narkoba, maka jauhilah narkoba. Peringatan teman-teman dampak dari narkoba rangkul dan ajak mereka agar tidak terseret dalam narkoba.

Upaya pencegahan narkoba dapat juga dilakukan dengan sosialisasi untuk mengedukasi teman sebaya melalui organisasi- organisasi kemahasiswaan. Karena Mahasiswa adalah generasi penerus bangsa Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *