Mantan ASN Pemprov Kepri Didakwa Pasal Berlapis

Mantan ASN Pemprov Kepri Didakwa Pasal Berlapis
Sidang terdakwa Nona Marlian di PN Tanjungpinang (Foto: Muhammad Chairuddin)

Mendengar dakwaan itu, terdakwa yang didampingi penasihat yakni Agus Riawantoro mengaku tidak akan memgajukan eksepsi.

Akan tetapi, menurutnya, Nona Marlian telah mengembalikan uang korban bahkan dengan nominal yang sudah melebihi penyerahan korban ke Nona.

Hal itu terlihat dari rekening koran milik Nona Marlian. Dalam rekening koran itu, Nona Marlian telah mentransfer sejumlah uang secara bertahap kepada Kamsatin.

“Itu nanti kita ungkap dipersidangan. Kalau tidak merasa menerima, ya itu uang apa,” tuturnya usai persidangan.

Sidang terdakwa Nona Marlian nantinya akan kembali berlanjut pada Senin (25/04) pekan depan. (*)