Tanjungpinang – Terdakwa Yura Jatmika menangis saat dirinya diperiksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (12/01). Ia menjalani sidang perkara penipuan berkedok arisan online.
Yura terlihat meneteskan air mata saat majelis hakim meminta dirinya menjelaskan cara meyakinkan member untuk bergabung dalam arisan online yang dikelolanya. Yura menyesal atas perbuatannya.
“Iya yang mulia, saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi,” ucap Yura sembari meneteskan air mata.
Yura mengaku sempat memberikan jaminan akan menalangi seluruh uang para member. Akan tetapi, dalam kenyataannya, Yura justru tidak dapat mewujudkan janjinya. Ia sempat menjanjikan membernya keuntungan dari arisan tersebut.
“Pembayaran sejumlah uang untuk mengganti uang modal para member sudah dilakukan,” katanya.
Yura menjelaskan, beberapa orang meminjam uang kepadanya dan tak kunjung dikembalikan. “Makanya tak bisa bayar uang para member,” ujarnya.
Baca juga: Kasatreskrim Polres Tanjungpinang: Jangan Mudah Tergiur Iming-iming Arisan Online
Yura mengungkapkan, aset yang dimilikinya bukanlah hasil dari arisan online, melainkan dari hasil usaha sendiri. Selain menjadi pemilik arisan online, ia memiliki usaha bisnis parfum di Tanjungpinang.
Sidang Yura nantinya akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Sidang ditutup dan kita lanjutkan Minggu depan,” ucap Hakim Ketua, Risbarita Simarangkir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sari Lubis menuntut terdakwa dengan pasal berlapis atas dugaan dugaan penipuan berkedok Arisan online Duos Elite.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan terdakwa diancam pidana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 378 jo Pasal 65 Kitap Undang-undang Hukum (KUH) Pidana dan Pasal 372 jo pasal 65 KUH Pidana. (*)