OJK Terbitkan Aturan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, Ini Poin Pentingnya

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto:Dok/Shutterstock)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan perlindungan konsumen dan masyarakat untuk sektor jasa keuangan.

Aturan yang diterbitkan tersebut, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Penerbitan POJK 22 Tahun 2023 sebagai upaya memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat untuk jasa keuangan.

Selain itu, penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.

OJK melalui keterangan resminya menyatakan, mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini kepada stakeholder terkait. Baik asosiasi industri jasa keuangan, hingga Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” ungkap Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK dalam keterangan resminya, Selasa 09 Desember 2024.

Di sisi lain, penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini juga mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.

POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini, juga mempertegas kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan perilaku PUJK (Market Conduct) dalam mendesain, menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan, membuat perjanjian, dan memberikan layanan atas produk dan/atau layanan serta melakukan penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa.

Pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan lonsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan serta tetap memberikan peluang, dan kesempatan untuk perkembangan PUJK secara adil, efisien, dan transparan.

“Sejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin didorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Saya yakin, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct maka akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan Konsumen,” tegas Friderica dikutip dari cnbc indonesia.

Maka secara substansi, penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK ini antara lain:

1. Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen

2. Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang

3. Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK

4. Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian

5. Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan

6. Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK

7. Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber

8. Pengawasan perilaku PUJK (market conduct)

9. Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)

10. Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK

11. Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.

Dengan terbitnya POJK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem perlindungan konsumen yang andal.

Sekaligus meningkatkan pemberdayaan Konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan.