Pembagian Golongan SIM C di Kepri Tunggu Arahan Korlantas

Kombes Pol Tri Yulianto
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Pembagian golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Kepulauan Riau (Kepri) masih menunggu arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto membenarkan adanya kabar tersebut. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada arahan lebih lanjut perihal penerapannya di Kepri.

“Belum ada petunjuk dan arahan. Kita menunggu arahan dari pusat,” tuturnya, Kamis (19/01).

Ia menjelaskan, pihaknya akan menyosialisasikan kebijakan itu jika telah mendapatkan arahan dari Korlantas Polri.

Baca juga: Ditlantas Polda Kepri Akan Terapkan Pos Ngetren dan Pos Bising

Sebelumnya, Korlantas Polri berencana membagi SIM C menjadi tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin motor mulai. Ketentuan itu akan berlaku mulai 2023 dan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Secara rinci penggolongan SIM C untuk sepeda motor 250 cc, kemudian Cl untuk 250-500 cc, dan CII untuk motor di atas 500 cc,” dikutip dari akun Instagram resmi divisihumaspolri. (*)