Pembayaran Gaji PTK non ASN Kepri Hari Ini Batal Lagi

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Pembayaran gaji Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) non ASN yang dijadwalkan hari ini, Selasa (4/10) kembali ditunda Dinas Pendidikan (Disdik) Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, Andi Agung menyebutkan, penundaan pembayaran gaji PTK non ASN dikarenakan APBD perubahan tahun 2022 belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Andi Agung kembali meminta maaf kepada seluruh PTK non ASN, atas ditundanya kembali pembayaran gaji PTK Non ASN, yang sebelumnya berjanji akan melunasi gaji pada hari ini, Selasa (04/10).

“Kemarin kami disampaikan oleh BPKAD kalau APBD Perubahan yang disahkan harus di review Kemendagri. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada para guru,” katanya.

Kendati demikian, Andi memastikan, setelah mendapat persetujuan dari Kemendagri, gaji PTK non ASN akan langsung dibayarkan. “Akan langsung kita bayarkan, setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) turun,” ucapnya.

Baca juga: Disdik Kepri akan Bayar Gaji PTK non ASN Selasa Depan

Sebelumnya diberitakan, Disdik Kepri akan bayarkan gaji Pegawai Tenaga Kependidikan (TPK) non ASN karena dianggarkan di APBD-P 2022.

Andi mengatakan, pembayaran gaji PTK non ASN dilingkungan Disdik Kepri akan segera dibayarkan langsung sesuai tunggakan yakni dua bulan gaji.

“Selasa ini kita bayarkan langsung dua bulan,” Kata Andi .

Ia menyebut, besaran anggaran pembayaran gaji yang sudah dianggarkan Disdik Kepri dalam APBDP yakni sebesar Rp29 miliar.

“Anggaran itu sampai bulan Desember. Nanti tahun 2023 kita akan anggarkan langsung 1 tahun,” pungkasnya.

Baca juga: Disdik Kepri Alokasikan Rp29 Miliar untuk Gaji PTK non ASN