Pemkab Bintan Berikan Bantuan Hukum untuk Tersangka Korupsi Herry Wahyu

Kadis Perkim Pemkab Bintan, Herry Wahyu mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Bintan dengan tangan diborgol usai ditetapkan sebagai tersangkat korupsi pembebasan lahan untuk TPA di Tanjunguban, Kepri. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) memberikan bantuan hukum kepada Herry Wahyu, tersangka tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

“Kita atas nama Pemkab Bintan berikan bantuan hukum untuk pak Herry Wahyu. Tapi semua tergantung dari pihak keluarga beliau. Mau atau tidak,” singkat Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Bintan, Rony Kartika di Bintan, Ahad (24/7).

Alasan Pemkab Bintan memberikan bantuan hukum, sambung Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bintan, Nurhayati mengatakan, karena Herry Wahyu masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bintan, ,dan menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim).

“SK pemberhentian Pak Herry Wahyu sebagai ASN tidak ada. Kita berikan bantuan hukum hanya sampai ditingkat penyidikan saja, tidak sampai masuk ke pengadilan,” ucap Nurhayati.

Baca juga: Kejari Bintan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi TPA Tanjung Uban

Bantuan yang diberikan, lanjut dia, seperti memberikan pemahaman atau memberitahukan tentang ketentuan hukum yang sedang dihadapi Herry Wahyu.

Lalu, mendampingi Herry Wahyu saat dipanggil hingga dimintai keterangan kembali oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

“Apabila diizinkan oleh kejaksaan. Kita hanya mendengarkan saja,” terang dia

Kemudian, tambah dia lagi, Herry Wahyu yang sedang menghadapi permasalahan hukum tentu ada haknya untuk mendapatkan bantuan hukum.

“Hanya sebatas itu saja kita berikan bantuan hukumnya,” sebut dia.

Baca juga: Kadis Perkim Ditahan Jaksa, Bayu Wicaksono Gantikan Hery Wahyu