Pemohon SKCK Meningkat di Polresta Tanjungpinang

SKCK
Masyarakat sedang mengantri mengisi borang pendaftaran pengurusan SKCK. (Foto Randi Rizky K)

TANJUNGPINANG – Pemohon pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Unit Pelayanan SKCK Polresta Tanjungpinang mengalami peningkatan.

Berdasarkan pantauan Ulasan.co, terlihat, masyarakat ramai mengantre di kantor kepolisian yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang, Senin 25 Maret 2024.

Salah satu pemohon, Jihan mengatakan, mengurus SKCK untuk keperluan mendaftar sebagai Bintara Polri.

“Sudah dekat waktu pendaftaran juga, makanya kayak kelihatan ramai. Kebetulan saya ke sini sama teman-teman yang lain dari SMAN 1 Tanjungpinang,” ujarnya.

Sementara itu, Pembantu Benma Unit Pelayanan SKCK Polresta Tanjungpinang, Briptu Ridzky Delfangga membenarkan terjadinya peningkatan partisipasi pengurusan SKCK hingga bulan Maret 2024.

Menurutnya, hal ini dikarenakan banyak perusahaan swasta yang membuka lowongan pekerjaan. Selain itu juga adanya pembukaan pendaftaran TNI, Polri serta CPNS dalam waktu dekat.

“Dalam sehari saja kita bisa melayani 15 hingga 30 orang dengan berbagai macam keperluan” ungkapnya.

Ia menuturkan, tak hanya di tahun 2024, sebelumnya berdasarkan data tahun 2023 pengurusan SKCK mengalami surplus peningkatan persentase hingga 124 persen dari target 7128 permohonan.

“Hal ini dikarenakan pada tahun 2023 bertepatan dengan pendaftaran caleg DPRD tingkat kota dan juga tes CPNS, PPPK dan TNI Polri,” ujarnya.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Giatkan Patroli Antisipasi Terjadinya Perang Sarung

Namun, kata dia, peningkatan ini tidak serta merta hanya karena adanya momentum tersebut. Hal ini juga disebabkan oleh upaya yang dilakukan oleh Unit Pelayanan SKCK Polresta Tanjungpinang.

Upaya tersebut adalah berpartisipasi di beberapa bazar untuk membuka pelayanan SKCK, iklan media sosial dan ‘jemput bola’ membuka pelayanan langsung ke masyarakat seperti yang pernah dilakukan di pulau penyengat.

“Kami juga berkordinasi dengan instansi terkait, untuk memetakan waktu pelonjakan pemohon pekerjaan,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News