Pemprov Kepri dan Pemko Batam Saling Lempar Soal Penetapan UMK Batam

Pemprov Kepri dan Pemko Batam Saling Lempar Soal Penetapan UMK Batam
Ribuan buruh di Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa lanjutan tolak penetapan UMK Kota Batam tahun 2022. (Foto: Alamudin)

Batam – Persoalan penetapan upah minimum kota (UMK) Batam tahun 2022 sebesar Rp4.186.359 hingga masih mendapat penolakan dari serikat buruh. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam saling lempar tanggung jawab menanggapi tuntutan para buruh.

Sejak akhir November 2021, ribuan buruh dari Batam berunjuk rasa di Kantor Gubernur Kepri. Para buruh menolak Surat Keputusan (SK) penetapan UMK Batam tahun 2022 yang diteken oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Dalam kesempatan tersebut, para buruh sempat melakukan mediasi bersama Gubernur Kepri. Kala itu, gubernur berjanji akan melakukan koordinasi dengan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi lantaran besaran UMK Batam merupakan usulan dari Pemko Batam.

Baca juga: Buruh Demo Lagi, Jalan Raja Isa Batam Centre Ditutup Sementara

Namun, persoalan itu belum menemukan titik terang. Sehingga, buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa selama hampir lima hari di depan Gedung Graha Kepri, Batam Centre, Batam. Aksi tersebut pun belum mendapatkan respon dari pemerintah.

Buruh menilai, UMK Batam tahun 2022 yang mengalami kenaikan sebesar Rp35.429 atau sekitar 0,85 persen. Menurut buruh, sejatinya UMK Batam naik sebesar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu atau sekitar 7 persen.

Terkait hal tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Lamidi menegaskan, bahwa Pemprov Kepri hanya mengeluarkan surat keputusan penetapan UMK Batam berdasarkan usulan Wali Kota Batam.

“Itu (UMK) usulan Wali Kota Batam, provinsi kan hanya meng SK-kan saja,” ujarnya saat ditemui di Batam, Jumat (10/12).

Baca juga: Buruh Siap Advokasi Jika Ada Peserta Unjuk Rasa Dipecat Perusahaan

Lamidi mengatakan, besaran kenaikan UMK Batam yang sebesar 0,85 persen itu juga usulan Pemko Batam ke Pemprov Kepri.

“Berapa yang diusulkan wali kota itu yang kita usulkan. Tentu wali kota sudah sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad pada eberapa waktu lalu mengatakan bahwa untuk penetapan UMK Batam berada ditingkat Provinsi Kepri.

“Ranahnya ditingkat Provinsi Kepri,” ujarnya menanggapi aksi buruh pada Senin (6/12) lalu.

Baca juga: Ribuan Buruh Batam Bergeser ke Gedung Graha Kepri

Amsakar menambahkan, aksi unjuk rasa buruh di Batam yang dilakukan beberapa waktu terakhir merupakan efek dari keputusan yang dilakukan Provinsi Kepri terkait penetapan UMK.

“Kita berharap dan percaya kebijakan yang diambil (Gubernur Kepri) itu sudah ada pertimbangan yang komprehensif yang mengakomodir kepentingan berbagai pihak,” ujarnya

Serikat buruh di Batam berencana akan kembali menggelar aksi unjuk rasa penolakan penetapan UMK Batam pada Senin (13/12) sampai Jumat (17/12) mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *