Penerapan PPKM Level III di Natuna Tunggu Keputusan Pusat

Penerapan PPKM Level III di Natuna Tunggu Keputusan Pusat
Bupati Natuna Wan Siswandi saat memberikan amanat saat pelantikan Sekda Kabupaten Natuna, di Gedung Sri Serindit, Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri). (Foto: Muhamad Nurman/Ulasan.co)

Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna (Pemkab), Kepulaun Riau (Kepri) masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat untuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Pemerintah akan melakukan penerapan PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia.

Aturan ini akan diberlakukan selama libur Natal 2021, dan libur tahun baru 2022 yang akan dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Natuna Wan Siswandi mengatakan, pihaknya masih menunggu intruksi dari Pemerintah Pusat.

“Kita masih menunggu perintah dari pusat,” ujar Wan Siswandi di Gedung Sri Serindit, Ranai Kecamatan Bunguran, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (1/12).

Ia menyebutkan, meskipun saat ini kasus COVID-19 Kabupaten Natuna nihil, Pemerintah Kabupaten Natuna akan tetap melaksanakan apa yang sudah menjadi kebijakan dari Pemerintah Pusat nantinya.

Baca juga: PLN Tambah Mesin PLTD di Natuna

“Kita Pemerintah Daerah hanya mengikuti aturan,” ulang Wan Siswandi.

Menurut Bupati, kebijakan PPKM level 3 sangat diperlukan, untuk menantisipasi pemerintah gelombang ke 3 COVID-19, akibat kerumunan yang bisa timbul saat libur Natal dan tahun baru.

“Tujuannya adalah antisipasi perkembangan Covid-19, yang saat ini masih belum berakhir,” ujar Wan Siswandi

Bupati meminta masyarakat Natuna, untuk dapat mengikuti larangan dari pemerintah agar tidak melakukan kegiatan yang berlebihan pada saat perayaan natal dan malam pergantian tahun nanti.

“Semua yang diterapkan dan diikutilah dengan baik, karena pemerintah juga melakukan ini untuk kebaikan masyarakat,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *