Penyeludupan Sabu Dalam Bungkusan Ayam Genprek Libatkan Dua Napi Lapas Narkotika

Lapas Narkotika Tanjungpinang
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar bersama Kalapas Narkotika Tanjungpinang, Bejo saat konferensi pers. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Dua orang narapidana atau Warga Binaan Permasyarakatan Lembaga Kemasyarakatan (WBP Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) terlibat memiliki sabu seberat 47,48 gram.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Lapas Narkotika Tanjungpinang di KM 18 Kabupaten Bintan, Rabu 16 April 2025, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar mengemukakan bahwa sabu tersebut disimpan dalam bungkusan ayam geprek untuk pengelabui petugas.

Kasus itu berhasil terungkap di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sejak Ahad 23 Maret 2025. Namun pemilik sabu-sabu tersebut belum ditangkap.

“Pemilik sabu itu ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Iptu Davinsi Josie, yang didampingi  Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo.

Fakta-fakta dari hasil interograsi penyidik kepolisian:
1. Faisal berhubungan dengan bandar sabu yang berada di luar. Lapas Narkotika Tanjungpinang
2.Faisal memesan sabu-sabu seberat 47,48 gram itu.
3.Faisal berhubungan Satria agar dapat menyeludupkan sabu-sabu itu ke dalam Lapas.
4.Disepakati, sabu-sabu disembunyikan ke dalam bungkusan ayam geprek.
5.Satria mendapatkan upah sebesar Rp4 juta bila berhasil menyeludupkan sabu-sabu itu.

Kedua napi dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo menyebutkan, bahwa pihaknya rutin melakukan razia kepada WBP terhadap penggunaan handphone ke dalam Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. Ini dibuktikan sudah beberapa ponsel yang didapat dari napi langsung dimusnahkan.

“Saat itu kami tanya dengan dua warga binaan itu, keduanya mengaku ‘handphone’ yang dimiliki dari narapidana yang sudah bebas. Ini kami sulit,” ucap Bejo menjelaskan.

Baca juga: Lapas Narkotika Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Sabu Modus Masakan Rendang

Saat ini, lanjut Bejo, kedua warga binaan dipindahkan ke Strapsel atau ruang khusus di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

“Kedua warga binaan menjalani hukuman pidana dengan kasus narkotika belasan tahun, ada yang 14 tahun, dan 17 tahun,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Close