Hukum  

Penyerahan Aset Antara Tanjungpinang dan Bintan Belum Tuntas, Kejari Tanjungpinang Desak Cepat Diselesaikan

Penyerahan Aset Antara Tanjungpinang dan Bintan Belum Tuntas, Kejari Tanjungpinang Desak Cepat Diselesaikan
Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono didampangi Kasi Datun Bob Sulistian mempertemukan Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan di kantornya (Foto : Muhammad Bunga Ashab)

Tanjungpinang, Ulasan.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali mempertemukan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Pertemuan ini membahas pengembalian 38 item aset bangunan dari 16 lokasi yang tersebar di Tanjungpinang.

Untuk menanyakan progres pengembalian aset sudah sejauh mana, Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Kejari Tanjungpinang Bob Sulistian mempertemukan kedua belah pihak di aula Kantor Kejari Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (5/5/2021) sore.

Dalam kesempatan itu Kepala Kejari (Kajari) Tanjungpinang Joko Yuhono menyampaikan, suasana ini memberikan angin segar untuk penyelesaian aset yang sudah lama tidak diselesaikan.

Joko menuturkan, pertemuan pertama pada 1 April 2021 lalu, Pemkab Bintan melalui Sekretaris Daerah Adi Prihantara menyampaikan akan menyerahkan aset-aset itu tanpa syarat. Pada pertemuan kedua, waktu itu sama Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad disepakati kalau ada pinjam pakai harus satu tahun.

“Komitmen ini yang kami tanyakan, sudah sejauh mana proses penyerahannya, kedua apa kendalanya,” kata Joko.

Kajari Tanjungpinang menyebutkan bahwa tujuannya semata-mata untuk menjalankan undang-undang yang ada.

“Tidak perlu lama-lama terkait penyerahan ini. Ini pertemuan ketiga, artinya sudah ada acuannya nanti,” ujarnya.

Sementara jawaban dari Pemkab Bintan yang diwakili Asisten II Supriyono pihaknya ingin mempercepat penyerahan aset dan tidak ingin memperlambatnya. Sejauh ini kendalanya surat keputusan (SK) Tim Pengembalian Aset sempat hilang.

“Seminggu ini baru turun SK-nya, selain itu ada penambahan asetnya menjadi 38 item aset bangunan yang akan diserahkan. Untuk SK Hibahnya sudah disiapkan tinggal tanda tangan pimpinan (Bupati Bintan),” kata Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Bintan Sugito dalam pertemuan itu.

Dalam pertemuan itu Wali Kota Tanjungpinang Rahma juga menyampaikan bahwa pihaknya siap kapan saja diserahkan aset tersebut.

“Kami sudah menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk proses pengembalian aset itu,” kata Rahma.

Setelah pertemuan itu, kata Joko, kedua belah pihak sangat senang dan antusias untuk menyelesaikan penyerahan aset ini. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi di lapangan aset-aset dan teknis administrasi saja. Menurut dia, hambatannya terkait komunikasi saja, makanya dipertemukan di Kejari Tanjungpinang.

“Besok kedua belah pihak akan lapangan turun, saya pikir itu progres sudah bagus sambil menunggu SK-SK nya,” ujarnya.

Terkait masalah pinjam pakai itu, kata dia, Pemkab Bintan minta waktu setahun karena dalam waktu enam bulan tidak cukup waktu membangun.

“Silakan saja bagaimana negosiasinya antara Pemko dan Pemkab, kalau memang gedung-gedung itu masih diperlukan,” ujarnya.

Saat ini Pemkab Bintan meminta waktu sebulan untuk menyiapkan berkas-berkasnya.

“Nanti baru serah terima dan dibuat berita acaranya. Kita tunggu saja dulu, kalau belum baru kita undang lagi,” tutup Joko. (m bunga ashab)