Hukum  

Penyidik Kejagung Periksa Manager pada Divisi Treasury Direktorat Keuangan PLN

Jaksa Penyidik Kejagung Periksa Tiga Orang Terkait Tipikor BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Tanjungpinang, Ulasan.co – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017.

“Saksi yang diperiksa yaitu BAHDP selaku Manager Prima Treasury Operation Expenditure Divisi Treasury Direktorat Keuangan PT. PLN (Persero),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017.

Jaksa Periksa 10 Orang Terkait Korupsi PT ASABRI

Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap dugaan perkara korupsi pada PT PLN UIP Medan. Tim Jaksa Penyidik JAM Pidsus juga melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI, Salasa (20/4/2021)

Saksi yang diperiksa antara lain berinsial GW selaku Kepala Grup Hukum Bank BCA, Tbk, JAL selaku Pemilik Rekening Saham, WW selaku Nominee Tersangka JS, DN selaku Nominee Tersangka BTS;
J selaku Karyawan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi.

Selanjutnya saksi LVH selaku Nominee Tersangka JS, S selaku Nominee Tersangka JS, S selaku Nominee Tersangka JS, BA selaku Kepala Bidang Pelaporan dan Pemantauan PT. Asabri dan FG selaku Nominee Tersangka HH.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI,” ujar Leonard.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (Chokki)