Polda Sulteng Usut Kasus Dugaan Asusila Kapolsek Parimo

Polda Sulteng Usut Kasus Dugaan Asusila Kapolsek Parimo
Korban dugaan asusila oknum kapolsek di Parimo (kanan) didampingi kuasa hukum korban Andi Akbar Panguriseng (kiri) memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media usai melapor dan menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sulteng Senin malam (18/10). (Foto: Antara)

Palu – Tim kuasa hukum korban dugaan asusila, Andi Akbar Panguriseng mendukung penuh Polda Sulteng usut tuntas kasus dugaan asusila yang dilakukan Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

“Kami mengapresiasi sikap Polda Sulteng karena telah sigap merespon dan menindaklanjuti laporan dugaan asusila ini saat kami datang melaporkan kasus tersebut ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng pada Senin (18/10),”katanya saat melakukan konfrensi pers bersama korban di Kota Palu, Senin malam.

Ia berharap Polda Sulteng dapat secepatnya menyelesaikan pengusutan kasus tersebut, apalagi baik korban dan oknum kapolsek berinisial IDGN itu telah dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan.

Andi Akbar menegaskan korban dan pihak keluarga korban tidak akan menempuh jalan damai atas kasus itu. Mereka ingin kasus itu menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang dan tidak ada lagi remaja perempuan yang mengalami hal serupa.

Baca Juga : Duh! Seorang Mahasiswa di Natuna Cabuli Pacar yang Masih di Bawah Umur

“Harapan kami oknum Kapolsek tersebut tidak hanya dipecat tapi juga dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya berbuat asusila kepada remaja perempuan yang merupakan anak seorang tersangka yang ditahan di Parimo,”ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng Komnas Pol Didik Suparnoto menerangkan saat ini pemeriksaan di Propam Polda Sulteng masih terus berjalan dan telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak keluarga korban hingga pengelola hotel tempat keduanya berbuat asusila.

Baca Juga : Kasus Pencabulan Oknum Lurah dan Guru Ngaji Dilimpahkan ke Jaksa

“Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini yakni percakapan keduanya melalui WhatssApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum,”ujarnya.

Perwira polisi tersebut, kata Didik, juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek. Saat ini ia bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng.

Baca Juga : Cabuli Anak Bawah Umur, ASN di Agam Ditangkap Polisi

IDGN diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan dengan janji akan membebaskan ayahnya yang mendekam di jeruji besi jika permintaan tersebut dituruti. Hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah remaja perempuan itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *