Polisi Tangkap 4 Pelaku Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur

Polisi Tangkap 4 Pelaku Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur
Satuan tugas (Satgas) pekat Polda Sulteng berhasil menangkap empat orang pelaku diduga terlibat prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Palu. ANTARA/HO- (Humas Polda Sulteng)

PALU – Polda Sulawesi Tengah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Masyarakat (Pekat) menangkap empat orang yang diduga pelaku prostitusi daring atau online yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Pelaku terdiri dari tiga pria dan satu wanita.

“Satgas operasi pekat Polda Sulteng pada hari Senin (21/03) malam, telah menggelar operasi di dua lokasi berbeda di Kota Palu. Selama empat hari operasi berlangsung satgas berhasil mengungkap prostitusi online ini,” kata Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, Jumat (25/3).

Baca juga: Cassandra Angelie dan 3 Muncikari Ditetapkan Tersangka Kasus Prostitusi Online

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng sejak 23 Maret 2022.

Sugeng mengatakan, keempat tersangka, yakni R (24) laki-laki dan J (22 ) wanita yang merupakan warga Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, MA (22) laki-laki warga Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara dan KS (29) laki-laki warga Biromaru, Kabupaten Sigi.

“Tiga berperan sebagai mucikari dan satu sebagai pelanggan,” tutur Sugeng.

Sebelum menangkap tersangka, polisi telah melakukan pemeriksaan di dua lokasi berbeda dan berhasil menjaring 13 orang yang terdiri dari 8 laki-laki dan 5 wanita, 2 di antaranya diketahui anak di bawah umur.

“Pertama hotel A di Jalan S Parman Palu dan homestay G di Jalan Mataram Palu. Di lokasi pertama pertama petugas mengamankan 7 pria dan 4 wanita yang salah satunya diketahui masih di bawah umur,” ujarnya.

Baca juga: Polres Tabanan Ungkap Kasus Prostitusi Libatkan Anak di Bawah Umur

Sementara di lokasi kedua atau homestay G diamankan pasangan laki-laki dan wanita yang bukan muhrim, dan diketahui wanita tersebut masih di bawah umur.

“Korban inisial J (16 th) dan K (15 th) merupakan warga Kota Palu telah dikembalikan kepada orang tuanya,” jelasnya.

Dalam kasus ini penyidik juga mengamankan barang bukti lain diantaranya 5 buah telepon seluler berbagai merk, uang tunai Rp500 ribu dan beberapa pakaian dalam baik milik tersangka atau korban.

“Operasi pekat Tinombala I Tahun 2022 yang dilaksanakan Polda Sulteng dan polres jajaran digelar selama 14 Hari sejak tanggal 21 Maret 2022,” sebut Sugeng.

Terhadap tersangka R, J dan MA penyidik menjerat dengan pasal 76 Jo pasal 88 UURI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UURI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan pasal 296 KUHP tentang Mucikari dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas.

Sedangkan tersangka KS dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas.

“Operasi Pekat Tinombala 2022 digelar dalam rangka menciptakan harkamtibmas yang kondusif menjelang datangnya bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah, dengan sasaran curas (jambret), peredaran miras, narkoba, prostitusi, premanisme, perjudian dan lain-lain,” pungkasnya.