Polisi Awasi Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan BBM di Tanjungpinang

Unit Tipiter Satreskrim Polres Tanjungpinang saat mengecek stok minyak goreng curah di distributor. (Foto: Istimewa)

TANJUNGPINANG – Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Tipiter Satreskrim) Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) awasi pendistribusian stok barang kebutuhan pokok dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jelang lebaran.

Hal itu dilakukan jajaran Polres Tanjungpinang, untuk mencegah terjadinya penimbuan oleh oknum pengusaha nakal.

PS Kanit Tipiter Satreskrim, Polres Tanjungpinang, Bripka Denis Simanjuntak mengatakan, pihaknya bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan rutin memantau ketersediaan bahan pokok terutama minyak goreng serta BBM.

“Kami selalau turun pengawasan dari distributor hingga pedagang. Begitu juga soal BBM yang lagi viral di Batam. Kami aktif mengecek kuota jatah dan penyalurannya,” ucap Bripka Denis Simanjuntak, Rabu (20/04).

Ia menjelaskan, sejauh ini penyaluran BBM dan minyak goreng di Tanjungpinang masih terbilang lancar.

Baca juga: 8 Ton Minyak Goreng Curah Segera Didistribusikan ke Pasar Tradisional di Tanjungpinang

Kepolisian belum menemukan adanya penimbunan pada stok barang tersebut.

Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan pengecekan terhadap BBM dan bahan pokok itu terutama menjelang lebaran tahun ini.

Apabila menemukan adanya penimbunan atau penyelewengan lainnya, maka pihaknya akan segera mengambilnya tindakan tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

“Sampai saat ini belum kita temukan penyelewengan. Kalau ditemukan, akan kita lakukan penindakan,” kata Denis.

Sebelumnya, stok minyak goreng curah juga telah tiba di Tanjungpinang sejak Minggu (17/04) kemarin.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Riany mengatakan, saat ini stok tersebut mulai dipasarkan melalui distributor yang menjadi mitra Disdagin.

Minyak goreng curah itu dipasarkan dengan Harga Ecerean Tertinggi (HET) yang tertera di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 11 tahun 2022 yakni Rp14.000 per Liter atau Rp15.500 per kilogram.

“Minyak goreng ini kan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Tanjungpinang. Kami minta distributor, kalau habis harus pesan lagi,” ucapnya.

Baca juga: Dit Reskrimsus Polda Kepri Beberkan Modus Pelaku Penimbun Solar Subsidi