Polisi Bekuk 2 Pencuri Rumah Kontrakan

Pelaku saat dibawa polisi
Pelaku saat dibawa polisi tiba di Tanjungpinang. (Foto: Ist)

TANJUNGPINANG – Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang membekuk dua pencuri rumah kontrakan. Kedua pelaku yang diringkus adalah Muhammad Aris dan Lukman Firdaus.

Penangkapan kedua pelaku dibenarkan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak.

“Satu pelaku ditangkap di Batam, satu lagi di Km 9 Tanjungpinang,” kata Ipda Freddy, Selasa (17/01).

Ia menuturkan, kedua pelaku mencuri rumah kontrakan pada 31 Desember 2021 lalu. Para pelaku mengambil barang korban, mulai tabung gas 3 Kg, dinamo mesin jahit, TV LED, gerinda listrik, bor, alat pancing.

“Kemudian sepeda motor Yamaha Mio yang disewa pelaku, sehingga korban mengalami kerugian Rp8 juta,” katanya.

Baca juga: Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang Bekuk Pencuri Motor di Pulau Sirai Bintan

Lanjut, kata Ipda Freddy, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung mencari tahu keberadaan pelaku. Kemudian mengetahui keberadaan Muhammad Aris di depan SMA Negeri 8 Batam Jl. Bengkong Sadai, Kota batam, sedang Lukman Firdaus ditangkap di Km 9, Tanjungpinang.

“Kedua dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)