Polisi Bekuk 3 ASN di Tanjungpinang Gegara Terlibat Narkoba

Polisi Bekuk 3 ASN
Wakil Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman didampingi Kepala Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyadi saat konferensi pers penangkapan tiga ASN di Polresta Tanjungpinang. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tanjungpinang, meringkus tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat narkotika di ibu kota Kepulauan Riau (Kepri). Ketiganya berinisial DD, HR, dan RN.

Tersangka DD dan RN merupakan ASN yang bertugas di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang. Sedangkan tersangka HR sebagai ASN di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri.

“Penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba jenis ekstasi,” kata Wakil Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman didampingi Kepala Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyadi di Polresta Tanjungpinang, Rabu 15 Agustus 2024.

Dalam konferensi pers itu, Kompol Arsyad, menjelaskan awalnya menangkap tersangka DD di Jalan Siantan, Sei Jang, Tanjungpinang sekitar pukul 01.00, Ahad 11 Agustus 2024..Saat itu juga, polisi menemukan satu butir pil ekstasi milik tersangka DD.

Berdasarkan hasil pengembangan,  abangnya DD berinsial HR juga telah mengonsumsi pil ekstasi di rumahnya Jalan Bukit Cermin, Kota Tanjungpinang. Saat dilakukan penggeledahan di rumah HR,  polisi menemukan alat isap sabu (bong).

Sedangkan hasil pengembangan di rumah tersangka DD ditemukan timbangan digital dan plastik bening.

Kemudian, dilakukan pengembangan lagi, ternyata tersangka DD telah menjual narkoba jenis pil ekstasi kepada tersangka RN. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka RN yang merupakan teman kerja tersangka DD di KSOP Tanjungpinang.

“Di hari yang sama, kita tangkap RN di rumahnya ditemukan sisa pakai dua setengah butir pil ekstasi,” ucap dia.

Baca juga: Polda Kepri Periksa Sejumlah Oknum Anggota Satres Narkoba Polresta Barelang

Tersangka RN diketahui membeli narkoba jenis pil ekstasi dengan harga Rp2,5 juta.

Saat ini, Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang telah menetapkan tersangka DD sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1, dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dua tersangka lainnya, yaitu HR dan RN dilakukan assesmen rehabilitasi di BNN Tanjungpinang. Karena hasil tes urine kedua tersangka HR dan RN positif narkoba.

“Kita lakukan assesmen, karena saat ditangkap pelaku HR tidak ditemukan barang bukti pil ekstasi, dan RN membeli pil ekstasi dari tersangka DD. Kita masih menunggu hasil assemen dari BNN,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News