Polres Karimun Bekuk 18 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba

Polres Karimun Bekuk 18 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantono menggelar siaran pers pengungkapan kasus narkoba Mapolres Karimun, Jumat (8/10). Foto: Antara

Karimun – Polres Karimun berhasil membekuk 18 tersangka dari pengungkapan enam kasus narkoba, dengan total barang bukti sabu-sabu sekitar satu kilogram selama periode 11-29 September 2021.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantono mengatakan sebanyak lima kasus dengan jumlah tersangka 13 orang pria dan dua wanita berada di Kecamatan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Sedangkan satu kasus dengan jumlah tersangka dua laki-laki dan satu perempuan berada di Kecamatan Tebing.

“Inisial para tersangka, yakni AK, AI, LV, RN, AK, TGS, WT, IN, EA, SN, AM, AD, SH, PN, AS, AK, SH, JY,” kata Kapolres Tony Pantono dalam siaran pers di Mapolres Karimun, Jumat (8/10).

Baca juga: Polres Karimun Bekuk Tiga Pelaku Kasus Narkotika, Satu di Antaranya Perempuan

Kapolres menjelaskan dari enam kasus pengungkapan narkoba itu, pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu paket besar seberat 1.000 gram yang dikemas dalam bungkusan teh warna hijau merek Guanyiwang.

Pengungkapan itu, katanya, berawal dari informasi yang didapatkan pada Jumat (24/9), sekitar pukul 20.45 WIB akan ada transaksi narkoba di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Karimun.

Selanjutnya, petugas kepolisian langsung melakukan razia dan mengamankan seorang tersangka berinisial AD asal Samarinda, Kalimantan Timur.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali mengamankan tersangka berinisial AM dan SN serta barang bukti sabu paket besar seberat 1.000 gram.

Pihaknya turut mengamankan tersangka perempuan berinisial PN dan SH di salah satu hotel tempat mereka menginap dan ditemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik bening, alat kontrasepsi dan handboby.

Baca juga: Kapal Kayu di Karimun Hilang Kontak saat Melaut, Seorang Nelayan Dicari Tim SAR

Kepada aparat kepolisan, AM dan SN mengaku diperintahkan oleh tersangka berinisial U (DPO) yang berada di Samarinda.

“Nantinya sabu ini akan dibawa kelima tersangka ini (AD, A, S, P dan SH) dari jaringan U (DPO) untuk diedarkan ke Samarinda dengan cara menggunakan alat kontrasepsi yang dimasukkan ke dalam anus,” Jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menyebut dari keseluruhan barang bukti sabu seberat seberat satu kilogram yang berhasil amankan itu, diklaim bisa menyelamatkan 3.258 hingga 4.344 jiwa manusia dengan asumsi satu gram untuk tiga sampai empat orang.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp800 juta sampai Rp10 miliar.

1466

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *