Polres Lingga Tahan Mantan Kades Marok Tua dalam Kasus Mafia Tanah

Polres Lingga Tahan Mantan Kades Marok Tua dalam Kasus Mafia Tanah
Penyidik Satreskrim Polres Lingga saat memeriksa tersangka mantas kades (Foto: istimewa)

Lingga – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga menahan seorang pria berinisial S, mantan kepala desa (Kades) Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat. Tersangka ditahan polisi karena diduga telah menjual tanah negara puluhan hektare.

Kepala Satreskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan membenarkan penahanan mantan kades tersebut. Ia menuturkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata AKP Adi Kuasa Tarigan lewat sambungan telepon seluler, Minggu (07/11).

Polres Lingga Tahan Mantan Kades Marok Tua dalam Kasus Mafia Tanah
Tersangka mantan kades saat diamankan Satreskrim Polres Lingga (Foto: istimewa)

Ia menuturkan, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, kemudian memiliki alat bukti cukup. “Tersangka telah mengakui perbuatannya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, modus tersangka dalam kasus mafia tanah ini diduga mengeluarkan surat sporadik dan jual beli lahan tanah negara di kawawan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dalam kasus ini pelaku menikmati uangnya hingga ratusan juta dari hasil penjualan tanah yang diterbitkan surat sporadik.

“Surat sporadik yang telah terbit di atas lahan Hutan Produksi Terbatas,” kata mantan Kasatreskrim Polres Bintan ini.

Baca Juga: Kasatreskrim Polres Lingga: Mantan Kades dan Kaur Keuangan Desa Limbung Ditahan Kasus Korupsi

Mantan Kades Marok Tua periode tahun 2014 hingga 2020 lalu itu kini mendekam di sel tahanan Polres Lingga guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, penyidik terus mengembangkan kasusnya guna mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus mafia tanah ini.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 263 dan atau 266 dan atau 274 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *