Kejati Sumut Tingkatkan ke Penyidikan Kasus Mafia Tanah Kawasan Margasatwa Langkat

Kajagung Sita Tiga Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi LPEI di Sukoharjo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: Puspenkum)

Medan – Kejaksaan Tinggi  Sumatera Utara (Kejati Sumut) meningkatkan kasus mafia tanah dugaan korupsi di pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Minggu (05/12), mengatakan, Kepala Kejati Sumut secara resmi telah meningkatkan kasus dugaan korupsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021.

“Adapun dikeluarkannya surat perintah penyidikan terhadap perkara dimaksud merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021 yang lalu,” kata Leonard.

Ia menjelaskan, tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup, bahwa di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut.

Baca Juga: Kejati Sumut Langsung Tancap Gas Usut Dua Kasus Dugaan Korupsi Mafia Tanah

Ditemukan fakta bahwa sebagian Kawasan Suaka Margasatwa telah dialih fungsikan yang seharusnya menjadi Hutan Bakau (mangrove) namun telah diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas 210 hektare yang ditanami pohon sawit sebanyak 28.000 pohon. Kemudian di atas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik atas nama perorangan yang mana setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait.

“Ternyata lahan tersebut hanya dikuasai/dimiliki oleh satu orang yang diduga sebagai mafia tanah dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *